1.454 Narapidana di Jabar Diusulkan Dapat Amnesti

1.454 Narapidana di Jabar Diusulkan Dapat Amnesti

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 17 Agu 2026 20:27 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi penjara. (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Bandung -

Sebanyak 1.454 narapidana di Jawa Barat diusulkan menerima amnesti. Kendati demikian, pemberian amnesti tersebut masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi dari Presiden. Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno.

Ishadi mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, sekitar 1.100 napi masuk dalam program amnesti kebangsaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sedang menunggu SK Amnesti sebenarnya. Ada 1.454 SK Amnesti yang masih menunggu tanda tangan dari bapak presiden," kata Ishadi di Lapas Kelas II A Banceuy, Bandung, Senin (17/8/2026).

Ishadi mengungkapkan amnesti kebangsaan ini merupakan program pengampunan bagi narapidana tertentu yang diberikan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan reintegrasi ke masyarakat melalui program kebangsaan. Menurutnya, amnesti kebangsaan diberikan kepada napi yang memenuhi persyaratan tertentu.

ADVERTISEMENT

"Dari 1.454 SK Amnesti itu dari sekitar 1.100 itu adalah untuk program amnesti kebangsaan. Jadi mereka akan diikutsertakan seperti Komcad," tuturnya.

Di sisi lain, eksekusi program ini masih menanti penerbitan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah. Adapun sekitar 354 narapidana sisanya terdaftar dalam kategori amnesti kemanusiaan.

"Sedangkan sisanya adalah amnesti kemanusiaan. Sakit berkepanjangan, lanjut usia dan lain-lain. Mereka langsung bebas," terangnya.

Ishadi menuturkan pengajuan amnesti tersebut dilakukan pada tahun ini. Khusus program amnesti kebangsaan, salah satu persyaratannya yakni napi berusia 18 hingga 40 tahun.

"Yang pasti mereka kalau untuk amnesti kebangsaan memenuhi usia antara 18 sampai 40 tahun," tuturnya.

Ishadi menjelaskan, untuk napi yang mendapatkan amnesti kebangsaan tidak serta-merta langsung bebas begitu SK diterbitkan. Sebab, mereka masih harus mengikuti pendidikan yang mekanismenya tengah disiapkan pemerintah.

"Kecuali yang kebangsaan harus mengikuti pendidikan dulu. Nah untuk juklak dan juknisnya kami sudah sedang menunggu dari pemerintah," jelasnya.

Penerima amnesti kebangsaan ini, menurut Ishadi, dijadwalkan mengikuti program pelatihan berkonsep serupa Komponen Cadangan (Komcad). Pelatihan ini rencananya diselenggarakan di Cikeas dengan melibatkan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Ya kurang lebih kayak Komcad cuma mungkin lebih dipadatkan karena kan pasti kan terkait biaya. Tapi rencana mereka akan ditempatkan di Brimob Cikeas. Kami serahkan pendidikannya kepada teman-teman di Polri," pungkasnya.

(wip/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads