Jerat Begal Sadis Pengangkut Domba Berujung Nyawa Melayang di Subang

Round-Up

Jerat Begal Sadis Pengangkut Domba Berujung Nyawa Melayang di Subang

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 11 Agu 2026 08:30 WIB
Ilustrasi pembegalan.
Ilustrasi pembegalan. (Foto: Olah visual menggunakan ChatGPT)
Subang -

Momen sunyi di tengah gelapnya malam di kawasan perkebunan tebu Purwadadi-Sukamandi, Kabupaten Subang, mendadak berubah jadi petaka berdarah pada Minggu (2/8/2026) dini hari.

Suhendar (31) dan Encar (50), dua warga yang tengah melintas mengendarai sepeda motor seusai membawa dua ekor domba, tak pernah menyangka langkah mereka dihadang maut di Blok Situ Bau, Desa Pasirbungur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari balik kegelapan jalanan perkebunan yang sepi, dua pemuda berinisial FS (23) dan LHZ (23) muncul dari arah berlawanan. Berbekal kayu dan bambu, kedua pelaku tanpa ampun menyerang korban secara brutal demi menguasai sepeda motor yang dikendarai.

Kecepatan respons jajaran Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Purwadadi akhirnya berhasil menghentikan pelarian kedua pelaku. Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto membeberkan detik-detik mencekam saat aksi pencurian dengan kekerasan tersebut berlangsung.

ADVERTISEMENT

"Pelaku bermaksud mencuri kendaraan bermotor milik korban. Akibat tindakan kekerasan tersebut, satu korban atas nama Suhendar (31) meninggal dunia di rumah sakit, sementara korban lainnya, Encar (50), mengalami patah tulang lengan kiri," ungkap Andi saat konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (10/8/2026).

Serangan hantaman kayu keras itu membuat Encar menderita patah tulang parah di area lengan kiri. Sementara Suhendar, yang mengalami luka kritis, akhirnya mengembuskan napas terakhir di rumah sakit.

Polisi mengamankan sebatang kayu berdarah beserta sepeda motor korban sebagai barang bukti utama penyerangan.

Atas perbuatan kejam yang merenggut nyawa manusia tersebut, kepolisian tak memberikan ampun dan menjerat kedua pemuda tersebut dengan ancaman hukuman terberat.

"Pasal yang kami persangkakan yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal seumur hidup karena menyebabkan korban meninggal dunia dan paling lama 20 tahun penjara," kata Andi.

Pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini turut menyita perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang hadir langsung di Mapolres Subang. Kang Dedi memuji ketegasan aparat, sembari mengingatkan bahwa kepedulian masyarakat dan kepekaan lingkungan sekitar merupakan benteng utama dalam memutus mata rantai kejahatan.

"Keamanan itu tugas bersama. Sikap cuek di lingkungan justru memberi ruang bagi kejahatan untuk tumbuh, termasuk peredaran obat-obatan terlarang. Perangkat desa dan warga harus berani bergerak melapor jika ada aktivitas mencurigakan," tegas Dedi.

(sya/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads