Begal Sadis Adang Pengendara di Jalur Tebu Subang, 1 Orang Tewas

Begal Sadis Adang Pengendara di Jalur Tebu Subang, 1 Orang Tewas

Dian Firmansyah - detikJabar
Senin, 10 Agu 2026 13:23 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai mengikuti konferensi pers penangkapan begal yang mnewaskan warga Subang, Senin (10/8/2026)
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usai mengikuti konferensi pers penangkapan begal yang mnewaskan warga Subang, Senin (10/8/2026) (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Subang -

Jajaran Satreskrim Polres Subang bersama Polsek Purwadadi berhasil membekuk dua pelaku begal sadis yang menewaskan seorang pengendara motor di jalur perkebunan tebu Purwadadi (Kalijati)-Sukamandi, Kabupaten Subang. Kedua tersangka kini sudah mendekam di sel tahanan tersebut berinisial FS (23) dan LHZ (23).

Aksi kejahatan jalanan ini terjadi pada Minggu (2/8/2026) dini hari di Blok Situ Bau, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi. Dua orang warga menjadi korban dalam insiden berdarah tersebut.

Kapolres Subang AKBP Andi Purwanto menjelaskan, peristiwa bermula saat dua korban tengah mengendarai sepeda motor seusai membawa dua ekor domba. Saat melintasi kawasan perkebunan yang sepi, pelaku mendadak muncul dari arah berlawanan sambil membawa kayu/bambu untuk menghadang dan menganiaya korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku bermaksud mencuri kendaraan bermotor milik korban. Akibat tindakan kekerasan tersebut, satu korban atas nama Suhendar (31) meninggal dunia di rumah sakit, sementara korban lainnya, Encar (50), mengalami patah tulang lengan kiri," ungkap Andi saat konferensi pers di Mapolres Subang, Senin (10/8/2026).

Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban serta sebatang kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga tewas.

ADVERTISEMENT

Salah satu korban, Encar (50), warga Dusun Awilarangan, Desa Pasirmuncang, Kecamatan Cikaum, mengalami patah tulang pada bagian ketiak atau lengan kiri. Sementara korban lainnya bernama Suhendar (31) meninggal dunia saat di rumah sakit.

Jalur Purwadadi-Sukamandi sendiri diketahui melintasi kawasan perkebunan tebu yang relatif sepi, terutama pada dini hari. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, FS dan LHZ dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Karena mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun hingga maksimal seumur hidup.

"Pasal yang kami persangkakan yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal seumur hidup karena menyebabkan korban meninggal dunia dan paling lama 20 tahun penjara," kata Andi.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini turut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dalam kesempatannya, Kang Dedi memuji kecepatan respons jajaran kepolisian sekaligus mengingatkan pentingnya kepedulian lingkungan untuk memutus rantai kejahatan.

Menurut Dedi, menjaga keamanan wilayah tidak bisa semata-mata dibebankan kepada TNI dan Polri. Pengurus RT, RW, hingga Kepala Desa/Lurah harus hadir sebagai pelopor di garis depan.

"Keamanan itu tugas bersama. Sikap cuek di lingkungan justru memberi ruang bagi kejahatan untuk tumbuh, termasuk peredaran obat-obatan terlarang. Perangkat desa dan warga harus berani bergerak melapor jika ada aktivitas mencurigakan," tegas Dedi.

Dedi bahkan mendorong masyarakat agar tidak takut melaporkan maupun menindaklanjuti aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan mereka dengan tetap berkoordinasi bersama aparat penegak hukum.

Ia mencontohkan keberanian kelompok ibu-ibu di sejumlah daerah yang berani bergerak bersama ketika mengetahui adanya aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat.

Menurutnya, keberanian masyarakat untuk peduli dan bergerak bersama menjadi salah satu kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads