37 Pengedar Narkoba di Cianjur Diringkus, Mayoritas Pengangguran

37 Pengedar Narkoba di Cianjur Diringkus, Mayoritas Pengangguran

Ikbal Slamet - detikJabar
Senin, 10 Agu 2026 17:29 WIB
Polisi tunjukan barang bukti narkoba usai ungkap puluhan kasus selama Agustus
Polisi tunjukan barang bukti narkoba usai ungkap puluhan kasus selama Agustus. (Foto: Ikbal Selamet)
Cianjur -

Sebanyak 37 orang pria diringkus polisi usai mengedarkan narkoba di Kabupaten Cianjur. Para pelaku nekat mengedarkan narkoba lantaran lama menganggur dan mencari jalan instans untuk mencari uang.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho mengatakan selama Agustus 2026, pihaknya mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba mulai dari sabu, ganja, hingga tembakau sintetis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami langsung lakukan penyelidikan terhadap laporan-laporan yang masuk dari masyarakat," kata dia, Senin (10/8/2026).

Menurutnya selama 10 hari terakhir, total ada 31 kasus yang berhasil diungkap dengan 37 pengedar diringkus. "Untuk kasus sabu ada 22, ganja sebanyak 3 kasus, tembakau sintetis 2 kasus, dan obat terlarang 4 kasus. Untuk tersangkanya mencapai 37 orang," kata dia.

ADVERTISEMENT

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 479 gram, ganja 17.163 gram, tembakau sintetis 2.937 gram, dan obat 13.300 butir.

"Paling banyak barang bukti berupa ganja," kata dia.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya, mengatakan para pelaku tersebut berstatus pengangguran. Tidak adanya pekerjaan membuat pelaku nekat mengedarkan narkoba dan obat terlarang.

"Semuanya pengangguran. Jadi bekerja sama kurir dan pengedar narkoba atau obat terlarang," kata dia.

Menurut dia, pada pelaku diberi upah bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Ada yang dibayar Rp 2 juta. Tapi dibayar setelah stok narkoba habis diedarkan. Modus pengedarannya ada yang transaksi langsung, ada yang diedarkan secara online," kata dia.

Atas perbuatannya 37 pengedar tersebut dijerat dengan Pasalnya 114 UU nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan.

"Untuk pengedar narkoba terancam kurungan penjara maksimal seumur hidup. Sedangkan untuk pengedar obat terlarang terancam 12 tahun penjara," pungkasnya.

(sud/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads