Bayi perempuan yang diperkirakan berusia delapan bulan ditemukan dalam kondisi ditelantarkan di kawasan Terminal Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, pada Kamis (6/8/2026).
Penemuan bayi tersebut segera mendapatkan penanganan dari aparat kepolisian dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pangandaran. Saat ini, otoritas terkait tengah melakukan penelusuran intensif guna melacak keberadaan keluarga maupun orang tua kandung bayi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Pangandaran Maman Permana menyatakan prioritas utama saat ini adalah mengidentifikasi identitas dan mencari pihak keluarga sebelum mengambil langkah penanganan jangka panjang.
"Kami akan menelusuri dulu keluarganya. Jika nantinya tidak ditemukan, kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk tindak lanjut berikutnya," kata Maman, Kamis (6/8/2026)
Maman menjelaskan hingga saat ini Kabupaten Pangandaran belum memiliki fasilitas khusus yang diperuntukkan bagi penampungan bayi telantar. Oleh karena itu, sinergi dengan pemerintah provinsi menjadi prosedur wajib apabila upaya pencarian keluarga tidak membuahkan hasil.
"Di Kabupaten Pangandaran sementara ini belum ada fasilitas khusus untuk penitipan bayi. Karena itu kami akan berkoordinasi dengan provinsi terkait penanganan selanjutnya," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan medis di Puskesmas Kalipucang, kesehatan bayi tersebut dinyatakan dalam kondisi stabil. Meski demikian, ditemukan sejumlah bekas gigitan serangga pada tubuh bayi yang diduga akibat terpapar kondisi lingkungan selama beberapa hari saat ditelantarkan.
"Alhamdulillah kondisi bayi sehat. Hanya ada bekas gigitan nyamuk karena menurut informasi bayi sempat beberapa hari telantar," ucap Maman.
Selama proses pencarian keluarga berlangsung, Dinsos Pangandaran berencana menitipkan bayi tersebut secara temporer di sebuah yayasan sosial di wilayah setempat. Namun, sebelum proses penitipan dilakukan, seluruh dokumen administrasi harus dipastikan lengkap.
Kelengkapan administrasi tersebut mencakup laporan resmi penemuan dari pihak kepolisian hingga surat keterangan kesehatan dari tenaga medis.
"Kami akan melengkapi administrasi terlebih dahulu, termasuk laporan penemuan dari polsek dan surat keterangan kesehatan. Setelah itu baru diputuskan apakah sementara ditampung di yayasan di Pangandaran atau segera dikoordinasikan ke provinsi," tuturnya.
Di sisi lain, Maman mengungkapkan bahwa sejumlah warga telah menyampaikan keinginan untuk mengadopsi bayi perempuan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa proses adopsi anak yang ditelantarkan tidak dapat dilakukan secara instan karena terikat prosedur hukum dan persyaratan administrasi yang ketat.
"Memang ada warga yang berminat mengadopsi. Tapi proses adopsi bayi telantar harus melalui tahapan yang panjang, mulai dari surat keterangan bayi telantar dari polsek, dokumen kesehatan, hingga memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku," tutupnya.
(sud/sud)
