Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay meringkus AR (22), pemuda asal Kota Bandung yang nekat membakar sepeda motor hingga menghanguskan tiga unit rumah. Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, warga Babakan Ciparay ini hanya bisa tertunduk saat digiring petugas menuju lokasi konferensi pers.
Insiden kebakaran tersebut terjadi di Jalan Cirangrang Dalam, Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, pada Selasa (4/8/2026) siang sekitar pukul 13.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa rangka sepeda motor yang hangus dan sebuah korek gas yang digunakan untuk memantik api.
"Kebakaran yang mengakibatkan terganggunya ketertiban umum yang diduga adanya unsur kesengajaan oleh pelaku," ujar Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan di Mapolsek Babakan Ciparay.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kurniawan menjelaskan, peristiwa ini bermula dari laporan kebakaran yang menghanguskan tiga rumah bedeng. Berdasarkan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), api dipastikan berasal dari tindakan sengaja pelaku.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan, diduga ada unsur kesengajaan oleh pelaku," katanya.
Motif di balik aksi nekat ini dipicu oleh konflik internal keluarga. AR diduga merasa sakit hati dan kecewa terhadap orang tuanya.
"Motifnya, merasa kesal karena dibiarkan oleh keluarga ataupun orang tuanya sehingga melakukan perbuatan tersebut," ujar Kurniawan.
Sebelum membakar motor, AR sempat mengamuk dan merusak rumahnya sendiri. Kurniawan membeberkan kronologi kejadian yang diawali dengan cekcok pada pagi hari sebelum pelaku kembali untuk meluapkan emosinya.
"Ya awalnya-kan jam 10 pagi ini, pelaku dimarahi sama orang tuanya. Kemudian jam 13.00 datang lagi ke TKP, marah-marah, memecahkan kaca, memecahkan genting, lalu membakar motor miliknya yang ada di TKP tersebut," jelasnya.
Meski tidak merinci detail permasalahan keluarga tersebut, polisi menyebut pelaku merasa ditelantarkan karena keinginannya tidak dipenuhi oleh orang tua.
"Ya, merasa ditelantarkannya, akibat dari masalah keluarga, ada keinginan yang tidak dipenuhi," tambahnya.
Dampak dari amukan AR tidak hanya mengakibatkan kerugian materiil berupa tiga rumah yang terbakar. Ayah kandung pelaku dilaporkan turut mengalami luka bakar dalam musibah tersebut. Atas perbuatannya, AR kini terancam hukuman penjara.
"Pasal yang dikenakan ada Pasal 187 KUHP, ancaman pidana 9 tahun," pungkasnya.
