Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan bergerak cepat mengungkap misteri penemuan jasad bayi yang membusuk di Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan. Dalam kasus yang sempat menggemparkan warga setempat tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial FB (19) sebagai tersangka tunggal.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menjelaskan bahwa titik terang kasus ini bermula dari laporan warga yang menemukan jasad bayi di area perkebunan dekat aliran sungai pada Rabu (29/7/2026) pagi. Saat ditemukan oleh warga yang hendak menuju saluran irigasi tersebut, kondisi jenazah sudah dalam keadaan membusuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penyidikan mendalam mengungkap fakta memilukan. Tersangka FB diduga kuat sengaja menghilangkan nyawa darah dagingnya sendiri sesaat setelah proses persalinan. Padahal, berdasarkan pemeriksaan medis, bayi tersebut lahir dalam kondisi cukup umur atau sudah waktunya dilahirkan secara normal.
Usai bayi tersebut tak bernyawa, FB membungkusnya dengan pakaian miliknya sendiri. Jasad itu kemudian dibuang ke sebuah kebun yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari kediamannya. Di lokasi itulah, warga akhirnya menemukan jasad korban.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku yang merupakan ibu kandung bayi tersebut," tutur Abdul, Selasa (4/8/2026).
Terbongkarnya perbuatan FB tidak lepas dari kejelian warga sekitar. Tetangga menaruh curiga karena melihat perubahan fisik FB yang sebelumnya tampak hamil, namun tiba-tiba perutnya mengecil tanpa ada tanda-tanda keberadaan bayi. Setelah didesak untuk memberikan klarifikasi, FB akhirnya mengakui perbuatannya.
Warga kemudian menyerahkan FB ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum. Selain menahan tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
"Warga mencurigai perubahan fisik pelaku yang sebelumnya membesar seperti orang hamil, namun tiba-tiba mengecil. Setelah ditemukannya mayat bayi di sekitar aliran sungai di Dusun Margawidana tersebut, warga lantas mengkonfirmasi langsung kepada F. Warga kemudian menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian," tutur Abdul.
Mengenai motif, FB mengaku nekat melakukan aksi keji tersebut karena dihantui rasa takut dan malu jika kehamilannya diketahui oleh keluarga maupun masyarakat. Sementara itu, sosok pria yang menghamilinya hingga kini masih misterius.
"Motif utamanya adalah rasa takut dan malu aibnya diketahui warga. Pria yang bersetubuh dengan pelaku saat ini melarikan diri dan masih dalam pengejaran intensif oleh tim kami," tutur Abdul.
Atas perbuatannya, FB kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
