Seorang wanita tanpa identitas tewas mengenaskan usai tertemper Kereta Api (KA) Pangrango relasi Sukabumi-Bogor. Peristiwa tragis ini terjadi di petak jalan KM 37+400/500 antara Stasiun Cibadak dan Stasiun Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/8/2026) pagi.
Petugas gabungan langsung mengevakuasi jasad korban ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi, Cibadak, untuk penanganan medis dan proses identifikasi.
Dokter pemeriksa RSUD Sekarwangi, Agung, mengungkapkan bahwa korban tiba di rumah sakit dalam kondisi meninggal dunia dengan luka sangat parah akibat hantaman keras kereta api.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebanyakan lukanya di kepala, luka robek dan terbuka. Kemudian luka terbuka di kedua kaki dan kedua kakinya patah. Ada pendarahan juga keluar dari telinga dan hidung," ujarnya.
Agung turut membeberkan gambaran fisik serta kondisi terakhir korban saat diperiksa oleh tim medis di kamar jenazah.
"Korban berjenis kelamin perempuan, diperkirakan berusia sekitar 40 sampai 50 tahun dengan warna kulit sawo matang. Rambutnya pendek, ikal, berwarna hitam, hidungnya mancung, dan kondisi giginya sudah ompong atau tidak ada," terang Agung.
"Saat kami periksa, korban tidak mengenakan pakaian atasan atau baju, melainkan hanya memakai celana panjang berwarna hitam," tambahnya.
Hingga Selasa siang, belum ada pihak keluarga yang datang mengklaim jenazah. Pihak kepolisian dan rumah sakit mengimbau warga yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri tersebut untuk segera mendatangi Kamar Jenazah RSUD Sekarwangi, Cibadak.
Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta membenarkan insiden kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki tersebut. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi sekitar pukul 05.47 WIB dan melibatkan rangkaian PLB 223A KA Pangrango.
"Setelah menerima laporan dari masinis, petugas KAI segera berkoordinasi dengan petugas Stasiun Parungkuda untuk melakukan pengamanan lokasi dan pemeriksaan rangkaian kereta," terang Franoto dalam keterangan resminya.
Pemeriksaan intensif dilakukan di Stasiun Parungkuda untuk memastikan keselamatan lokomotif dan seluruh rangkaian. Setelah dinyatakan aman, KA Pangrango kembali melanjutkan perjalanan menuju Bogor dengan keterlambatan sekitar 3 menit.
Franoto menegaskan kembali larangan keras beraktivitas di sepanjang jalur rel sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Kami menyampaikan keprihatinan atas kejadian ini sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur rel maupun ruang manfaat jalur kereta api. Jalur rel bukan area untuk berjalan kaki, beraktivitas, ataupun digunakan sebagai jalan pintas karena memiliki risiko yang sangat tinggi," tegasnya.
Simak Video "Video Menhub Ungkap Kronologi Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo"
[Gambas:Video 20detik] (sya/mso)
