7 Maling Motor Sindikat Lampung Disikat Polisi di Sumedang

7 Maling Motor Sindikat Lampung Disikat Polisi di Sumedang

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Senin, 03 Agu 2026 23:00 WIB
Polisi tangkap pelaku pencurian bermotor di Sumedang.
Polisi tangkap pelaku pencurian bermotor di Sumedang. (Foto: Dwiky Maulana Vellayati/detikJabar)
Sumedang -

Satreskrim Polres Sumedang membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Bandar Lampung yang kerap beraksi di wilayah Sumedang. Sebanyak tujuh pelaku berhasil diringkus, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma'ruffi merinci ketujuh tersangka yang diamankan adalah CML (24), FD (26), JS (21), BRIP (38), HS (34), ISF (45), dan IP (36). Polisi kini memburu RK (36) dan PR (25) yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

"Untuk pelaku, orang Lampung semua, residivis dua orang. Kita amankan kemarin di Pamulihan, kemudian di Tanjungsari, dan di Garut, karena ada beberapa penadah yang bisa kita dapati lokasinya ada di Garut," ujar Reza di Mapolres Sumedang, Senin (3/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelompok ini diketahui telah beraksi di enam lokasi berbeda sepanjang Juli 2026. Titik-titik tersebut meliputi Sumedang Selatan (30 Juli), Pamulihan (28 Juli), Tanjungsari (27 dan 28 Juli), Sukasari (11 Juli), serta Cibugel (12 Juli).

ADVERTISEMENT

"Ada enam TKP pertama di Kecamatan Sumedang Selatan 30 Juli 2026, Kecamatan Pamulihan 28 Juli 2026, Kecamatan Tanjungsari dua TKP 27 dan 28 Juli 2026, Kecamatan Sukasari 11 Juli 2026, dan di Kecamatan Cibugel pada 12 Juli 2026," katanya.

Selain menggunakan kunci khusus, sindikat ini membekali diri dengan senjata api rakitan untuk mengancam korban jika situasi terdesak.

"Iya betul kami dari tiga tersangka dalam kelompok ini, mami menemukan senjata api rakitan. Digunakan untuk antisipasi saja, siapa-siapa nya yang memiliki Itu yang kita dalami. Pelaku bahwa ini digunakan jika mereka terancam, jadi saat ini tidak pernah digunakan di Sumedang tapi di tempat lain masih kita dalami," kata Reza.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 18 unit sepeda motor hasil curian, berbagai pelat nomor, serta peralatan seperti kunci T dan Astag. Mayoritas kendaraan yang digasak adalah tipe Honda Beat.

"Alhamdulillah ini barang bukti motor yang bisa kami amankan sampai saat ini berjumlah 18 kendaraan bermotor. Kami menyampaikan bahwa pelaku ini banyak mengincar motor-motor yang mudah dibobol yaitu di sini kami temukan hampir 90% motornya adalah Honda Beat," ungkapnya.

"Kemudian juga kami mengingatkan kepada seluruh warga Sumedang dalam aktivitas kemasyarakatannya, tolong sama-sama menjaga sebaik mungkin menggunakan kunci stang, memudian juga parkirnya yang kira-kira tidak memudahkan pelaku untuk mengambil motor curian tersebut," sambungnya.

Bagi warga yang merasa kehilangan motor, AKBP Reza mengimbau untuk segera menghubungi Satreskrim Polres Sumedang dengan membawa dokumen asli kendaraan.

"Ini bagi masyarakat yang memang merasa kehilangan motornya, selain daripada yang sudah melapor silahkan bagi masyarakat atau memang pemilik motor tersebut silahkan langsung menghubungi Satreskrim Polres Sumedang dengan membawa BPKB, STNK, nanti silahkan kalau memang sudah jelas nanti kita kembalikan," pungkasnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 2 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara untuk kepemilikan senjata api, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads