Peristiwa tragis menimpa seorang remaja berinisial S (14) di wilayah Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Korban tidak menyangka bahwa ajakan untuk menyaksikan pertunjukan seni kuda lumping merupakan tipu muslihat yang direncanakan oleh tersangka MB (29).
Interaksi antara keduanya bermula melalui media sosial Facebook. Melalui fitur pesan pribadi, MB melancarkan bujuk rayu hingga akhirnya berhasil meyakinkan S untuk bertemu secara langsung pada Selasa (9/6/2026) dini hari. Namun, pertemuan tersebut berakhir memilukan di sebuah kediaman milik rekan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/133/VI/2026. Pelaku berinisial MB (29) berhasil kami amankan dan telah ditahan sejak 11 Juni 2026 usai dilaporkan oleh pihak keluarga korban," kata AKBP Ikrar Potowari melalui Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana di Mapolres Pangandaran, Senin (13/8/2026).
Modus operandi yang dijalankan MB tergolong konvensional, namun efektif dalam memperdaya korban yang masih di bawah umur. Tersangka tidak hanya menawarkan hiburan seni, tetapi juga memberikan sejumlah uang agar korban bersedia mengikuti ajakannya untuk menginap.
"Tersangka merayu korban dengan memberikan uang jajan. Setelah menonton pertunjukan, tersangka kemudian mengajak korban menginap di rumah salah satu temannya. Di lokasi itulah tersangka melakukan aksi pemerkosaan terhadap korban," jelasnya.
Saat ini, sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian-sepotong kaus lengan panjang dan celana jins berwarna hijau toska-telah disita oleh penyidik Satreskrim Polres Pangandaran. MB kini harus menjalani proses hukum dengan ancaman sanksi pidana yang berat.
Pihak kepolisian menjerat MB dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Konstruksi hukum ini menitikberatkan pada unsur tipu muslihat yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur.
"Penerapan Pasal 417 KUHP ini menitikberatkan pada adanya unsur rincian bujuk rayu yang dilakukan oleh tersangka kepada anak korban. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," ucapnya.
Kasus yang menimpa S merepresentasikan fenomena kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Pangandaran. Kasat Reskrim Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, mengungkapkan bahwa angka kekerasan terhadap anak di wilayah hukumnya bersifat fluktuatif, namun tetap berada pada level yang mengkhawatirkan.
Berdasarkan data kepolisian, angka tertinggi tercatat pada tahun 2024 dengan total 15 kasus. Meskipun sempat mengalami penurunan menjadi 11 kasus pada tahun 2025, tren pada tahun 2026 menunjukkan sinyal waspada. Hingga Juli 2026, tercatat sudah ada 7 laporan yang masuk ke meja penyidik. "Kemudian angka itu menurun pada tahun 2025 menjadi 11 orang. Itu yang ditangani ksusnya di kami," ucap Idas.
Ia menambahkan per Juli 2026, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur telah mencapai 7 laporan. "Mudah-mudahan tidak bertambah," katanya.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi guna memastikan berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, kepolisian memberikan imbauan mendalam bagi para orang tua agar senantiasa waspada dalam menjaga buah hati mereka.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak percaya 100 persen kepada siapa pun, baik itu kenalan, tetangga, bahkan kerabat sendiri. Selalu awasi anak-anak kita dan jangan berikan kesempatan kepada para pelaku kejahatan seksual," pungkasnya.
(orb/orb)
