Herdiana alias Delon (42) tampak dingin saat memperagakan kembali aksi kejinya di halaman belakang Mapolres Sukabumi, Senin (3/8/2026). Mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan terikat, ia mengulang detik-detik pembunuhan terhadap Eka Maryani alias Yani (35) yang terjadi pada Senin malam, 29 Juni 2026 silam.
Rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Sukabumi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini terdiri dari 14 adegan. Reka ulang ini menyingkap tabir gelap kasus pembunuhan di area Cekdam Perkebunan Jati PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Sagaranten, yang sempat menggegerkan warga setelah kerangka korban ditemukan dua pekan pascakejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemicu Cekcok dan Penganiayaan
Berdasarkan keterangan tertulis, peristiwa bermula saat Delon menghubungi Yani untuk bertemu di depan sebuah minimarket di Sagaranten sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya kemudian berboncengan menuju warung milik saksi Marni untuk membeli minuman keras merek 'Kawa-Kawa'.
Delon membawa korban ke area Cekdam Perkebunan Jati PT IBP yang sepi dan gelap. Di lokasi tersebut, keduanya sempat minum bersama sebelum berpindah ke area jalan setapak perkebunan. Di titik inilah perselisihan pecah. Delon yang mengaku butuh uang mendesak Yani untuk melunasi utangnya.
Lantaran Yani mengaku tidak memiliki uang, Delon memaksa untuk menggadaikan sepeda motor korban. Penolakan Yani berujung pada cekcok mulut hingga korban mencakar wajah Delon.
Tindakan tersebut memicu amarah pelaku. Delon spontan meraih botol miras di tanah dan menghantamkannya ke kepala kiri korban sebanyak dua kali hingga botol pecah. Saat Yani tersungkur dan berteriak, Delon memukul kepala kanan korban dengan batu sebanyak tiga kali, lalu membungkam mulut korban dengan pakaian milik Yani hingga suaranya hilang.
Aksi Dingin Menggunakan Obeng
Meski korban sudah tak berdaya, Delon belum berhenti. Ia memindahkan tubuh Yani ke semak-semak dan menutupinya dengan dedaunan kering. Saat hendak melarikan diri, pelaku melihat kaki korban masih bergerak.
Delon kemudian mengambil obeng bergagang hitam dari bagasi motor. Ia kembali menghampiri korban dan menusukkan obeng tersebut ke leher Yani sebanyak dua kali untuk memastikan korban benar-benar tewas.
Usai beraksi, Delon menggasak ponsel dan sepeda motor korban. Dalam pelariannya menuju Purabaya, ia membuang tas kosmetik korban dan obeng yang digunakannya ke area kebun bambu. Motor dan ponsel milik korban kemudian dijual oleh pelaku.
Kini, seluruh adegan reka ulang tersebut menjadi bukti kuat bagi penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Delon dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
