Kronologi Delon Viralkan Mayat Yani Sebelum Ditangkap Polisi

Kronologi Delon Viralkan Mayat Yani Sebelum Ditangkap Polisi

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 17 Jul 2026 13:36 WIB
Kerangka manusia yang ditemukan di Sagaranten diautopsi
Petugas membawa kerangka manusia yang ditemukan di Sagaranten Sukabumi. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Sandiwara dilakukan H alias Delon (42) dalam upaya menutupi aksi pembunuhan berdarah dingin terhadap Eka Yani (33) akhirnya terbongkar.

Diduga demi mengelabui polisi dan membangun alibi, Delon secara berani mengunggah kembali video evakuasi kerangka korbannya tersebut ke akun Facebook pribadinya. Namun, aksi yang dirancang untuk mengecoh tersebut, justru berbalik menjadi bukti digital yang menyeret pelaku ke balik jeruji besi. Pelaku menghabisi nyawa Yani beberapa bulan lalu.

Penemuan Jasad dan Unggahan Video

Rentetan peristiwa ini bermula dari temuan mengenaskan di area perkebunan jati yang membetot perhatian masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi temuan kerangka bersweater merah di hutan jati di SukabumiLokasi ditemukannya kerangka manusia bersweater merah di hutan jati di Sukabumi. Polisi mengungkapkan mayat itu ternyata Eka Yani, korban pembunuhan. (Foto: Istimewa)
  • Senin, 13 Juli 2026: Kerangka Yani pertama kali ditemukan oleh pekerja di Perkebunan PT Indah Bumi Plantasi (IBP), Blok 17, Desa Sagaranten, Sukabumi, sekitar pukul 08.30 WIB.
  • Selasa, 14 Juli 2026: Sekitar dua hari setelah jasad ditemukan, Delon mengunggah video proses evakuasi kerangka Yani di akun Facebook miliknya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana secara tegas membenarkan temuan ini. "Betul (sosok pengunggah video) itu pelakunya," ujar Dudi saat mengonfirmasi kepemilikan akun tersebut pada Kamis (16/7/2026).

Posting di Tengah Laporan Kehilangan Keluarga

Aksi Delon di media sosial dilakukan tepat saat keluarga korban sedang dilanda kecemasan luar biasa mengenai keberadaan Yani.

ADVERTISEMENT
  • Selasa, 14 Juli 2026: Di saat video tersebut viral melalui akun Delon, keluarga Yani mendatangi Polsek Sagaranten untuk melaporkan kehilangan anggota keluarga.
  • Tanda Fisik Identik: Keluarga menaruh kecurigaan kuat setelah melihat video evakuasi yang menunjukkan ciri fisik berupa sweater merah, seuntai rambut sambungan, hingga struktur kawat gigi (behel) yang masih melekat pada kerangka.
  • Reaksi Warganet: Begitu identitas Delon sebagai tersangka dirilis, unggahan tersebut langsung diserbu komentar kecaman dari warganet yang menyadari sandiwara sang pelaku.

Upaya Delon Menghapus Jejak Digital

Selain melakukan sandiwara di media sosial, Delon berupaya keras memutus benang merah hubungannya dengan Yani di dunia nyata.

  • Penghapusan Data: Selama masa pelariannya, Delon sengaja memformat telepon genggam miliknya dan menghapus seluruh riwayat komunikasi untuk melenyapkan bukti janji temu.
  • Penjualan Aset: Pelaku juga menggadaikan sepeda motor serta menjual barang-barang berharga milik korban guna mengaburkan peristiwa pidana.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menegaskan penggunaan metode scientific crime investigation (SCI) untuk mematahkan siasat pelaku. "Namun kita akan melakukan pendekatan dan scientific crime. Biar laboratorium (yang membuktikan)," ucap Samian.

Penangkapan dan Pengakuan di Balik Pintu Terkunci

Drama pencitraan Delon berakhir setelah tim gabungan berhasil melacak keberadaan aset milik korban yang sempat hilang.

Pelaku pembunuhan Eka Yani di SukabumiPolisi menangkap Delon pelaku pembunuhan Eka Yani di Sukabumi. (Foto: Istimewa)
  • Pelacakan Ponsel: Polisi mendeteksi bahwa telepon genggam milik almarhumah Eka Yani berada dalam penguasaan Delon.
  • Rabu, 15 Juli 2026 Sore: Petugas gabungan mengepung kediaman Delon di kawasan Cibadak, Kecamatan Sagaranten.
  • Detik-detik Penangkapan: Delon sempat berupaya mengurung diri di dalam rumah untuk menghindari petugas sebelum akhirnya diringkus tanpa perlawanan. "Begitu diamankan, dia tidak bisa berkutik dan akhirnya mengakui semua perbuatannya," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana.

Delon Gadaikan Motor dan Jual Ponsel Korban

Pemicu Delon menghabisi nyawa Eka Yani diduga karena perselisihan hebat terkait masalah keuangan. Pelaku merasa berang akibat adanya ketidaksepahaman mengenai penggunaan sejumlah uang oleh korban.

  • Masalah Ganti Rugi: Ketegangan memuncak ketika mereka bertemu di area perkebunan jati, di mana Delon menuntut ganti rugi atas uang tersebut dengan cara memaksa untuk menjual sepeda motor milik korban.
  • Cekcok Mulut di Lokasi: Perselisihan paham dan adu mulut yang terjadi di tengah sepinya perkebunan jati memicu emosi pelaku hingga tega melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
  • Penjarahan Harta Benda: Selain motif perselisihan, pelaku juga memiliki motif untuk menguasai harta milik korban guna modal bertahan hidup selama pelarian. Usai melumpuhkan korban, Delon menguras habis aset berharga Yani, termasuk menggadaikan sepeda motor serta menjual ponsel dan perhiasan milik korban.

Ancaman Pasal Berlapis UU KUHP Baru

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan dipicu oleh perselisihan mengenai uang yang berujung pada penganiayaan berat menggunakan botol dan batu.

  • Jeratan Hukum: Atas tindakan berdarah dingin tersebut, penyidik menjerat Delon dengan pasal pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian.
  • Sanksi Maksimal: Pelaku dijerat menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman yang sangat berat. "Di mana ancamannya bisa dikenakan dengan seumur hidup atau 20 tahun," ucap Kapolres Samian.

Tindakan pelaku menunjukkan indikasi pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Meskipun ada dugaan mengenai hubungan asmara, polisi masih mendalami lebih lanjut untuk mengungkap motif-motif lain yang mungkin memicu terjadinya peristiwa pidana tersebut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Penjualan Bayi ke Singapura"
[Gambas:Video 20detik] (bbp/bbp)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads