Fakta Baru Kerangka di Hutan Jati Terungkap Dalam Rekonstruksi

Fakta Baru Kerangka di Hutan Jati Terungkap Dalam Rekonstruksi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 03 Agu 2026 14:30 WIB
Rekonstruksi pembunuhan di hutan jati Sukabumi
Rekonstruksi pembunuhan di hutan jati Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Rekonstruksi kasus penemuan kerangka manusia di hutan jati PT Indah Bumi Plantasi (IBP) Sagaranten mengungkap fakta baru yang mengerikan. Tersangka H alias Delon (42) diketahui menusuk leher korban, Eka Yani (35), sebanyak dua kali menggunakan obeng hanya untuk memastikan korban telah tewas.

Kekejaman tersebut terungkap saat Satreskrim Polres Sukabumi menggelar rekonstruksi di halaman belakang Mapolres Sukabumi, Senin (3/8/2026). Demi alasan keamanan, penyidik memindahkan lokasi peragaan dari tempat kejadian perkara (TKP) asli ke markas kepolisian.

"Hari ini tim penyidik Satreskrim Polres Sukabumi telah melaksanakan kegiatan rekonstruksi bersama-sama dengan Kejaksaan Penuntut Umum dan pihak-pihak terkait lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana kepada media.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dudi menjelaskan, terdapat total 14 adegan yang diperagakan oleh Delon. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan fakta tambahan yang sebelumnya belum terungkap secara detail pada pemeriksaan awal.

Aksi sadis itu dilakukan Delon sesaat setelah ia menganiaya korban menggunakan botol minuman keras dan batu di area perkebunan jati Blok 17, Kampung Cimahi, Desa Sagaranten.

ADVERTISEMENT

"Dari rangkaian perbuatannya, pelaku sesaat setelah membawa korban dari lokasi pertama ke lokasi terakhir di mana kerangka ditemukan, pelaku melakukan perbuatan lain dengan menggunakan obeng yang diarahkan ke daerah atau bagian leher korban," kata Dudi.

"Maksud tujuannya pelaku melakukan perbuatan tersebut adalah memastikan bahwa saat itu korban memang sudah meninggal dunia," sambungnya.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, obeng tersebut diambil Delon dari bagasi sepeda motor matik milik korban yang terparkir tidak jauh dari lokasi penusukan.

"Dari keterangannya, perbuatan tersebut dilakukan dua kali (ditusukkan). Obeng tersebut berada di bak motor atau bagasi motor. Saat pelaku menyimpan korban di TKP, pelaku kembali ke motor dan menemukan ada obeng tersebut, kemudian digunakan oleh pelaku," jelas Dudi.

Mengenai temuan botol minuman keras saat jasad korban ditemukan pertama kali pada 13 Juli 2026 lalu, Dudi membenarkan bahwa tersangka sempat mengonsumsi miras sebelum mengeksekusi korban.

"Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, memang saat itu pelaku sempat mengonsumsi minuman yang diduga minuman keras. Namun terkait dengan kondisinya saat itu, kami belum bisa memastikan," pungkasnya.

Kasus pembunuhan ini dipicu oleh perselisihan mengenai uang antara korban dan pelaku pada Senin malam, 29 Juni 2026. Usai dibunuh, jasad Yani ditinggalkan di tengah perkebunan jati hingga membusuk dan menjadi kerangka. Jasadnya baru ditemukan dua pekan kemudian oleh pekerja yang sedang membabat rumput.



(sya/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads