Pria yang Hajar Pemuda Sukabumi hingga Mata Rusak Jadi Tersangka

Pria yang Hajar Pemuda Sukabumi hingga Mata Rusak Jadi Tersangka

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 29 Jul 2026 16:24 WIB
Poster
Ilustrasi penganiayaan (Foto: Edi Wahyono)
Sukabumi -

Perjalanan panjang kasus penganiayaan terhadap Ardhi Pebrian Fadilah (24) hingga mengakibatkan selaput mata kanannya rusak akhirnya menemui titik terang.

Terduga pelaku, S alias Hendra, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum korban, Agung Sugianto, membenarkan penetapan status hukum tersebut. Menurutnya, terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/608/VII/RES.1/2026/Sat Reskrim menjadi bentuk kepastian hukum yang sangat dinantikan oleh kliennya.

"Perjalanan dari kejadian penganiayaan bulan April lalu hingga saat ini cukup panjang dan menguras emosi korban. Terbitnya SP2HP penetapan tersangka ini menjadi jawaban atas penantian klien kami yang membutuhkan kepastian hukum serta keadilan atas luka pada matanya," kata Agung kepada detikJabar, Rabu (29/7/2026).

ADVERTISEMENT

Agung menegaskan, sejak awal pihaknya secara konsisten menolak tawaran kompensasi uang maupun upaya perdamaian yang sempat disodorkan oleh pihak pelaku.

"Sejak awal kami tegas menolak opsi damai maupun iming-iming kompensasi, karena mata kanan Ardhi pecah dan harus menjalani operasi laser dengan biaya mandiri lantaran tidak ditanggung BPJS. Langkah Polres Sukabumi menetapkan saudara Supendi alias Hendra sebagai tersangka menunjukkan bahwa proses hukum berdiri tegak di atas fakta," tegas Agung.

Ia pun mengapresiasi kinerja penyidik Unit Tipidum Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi dan berharap proses hukum segera bergulir ke meja hijau.

"Klien kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik. Kami berharap setelah penetapan tersangka ini, penyidik segera melakukan penahanan dan merampungkan berkas perkara agar kasus ini secepatnya disidangkan di pengadilan," lanjutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana membenarkan peningkatan status terlapor S alias H dari saksi terlapor menjadi tersangka.

"Betul, perkara tersebut masih terus berproses. Setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil Visum et Repertum dari RSUD Palabuhanratu serta merampungkan pemeriksaan saksi-saksi, kami telah melaksanakan gelar perkara dan resmi menetapkan terlapor S alias H sebagai tersangka," kata Dudi.

Dudi menambahkan, pihak kepolisian juga telah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka kepada yang bersangkutan.

Berdasarkan dokumen SP2HP tertanggal 22 Juli 2026, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi kunci Rencana tindak lanjut penyidik saat ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan serta memeriksa tersangka S alias Hendra.

Diberitakan sebelumnya aksi penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 7 April 2026 sekira pukul 02.10 WIB di Jalan Raya Cisolok Palabuhanratu, Desa Cimaja. Pelaku tega menghajar korban menggunakan tangan kosong setelah mendapati korban sedang bersama wanita berinisial IJ yang diklaim pelaku sebagai istri sirinya.

Meski diklaim menggunakan tangan kosong, hantaman keras tersebut berakibat fatal. Selaput mata kanan korban rusak dan mengharuskannya menjalani tindakan operasi laser.



(sya/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads