FMH, seorang ASN tenaga kesehatan di salah satu puskesmas di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terancam diberhentikan usai menjadi tersangka kasus pelecehan seksual sesama jenis.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur Akos Koswara mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi dari kepolisian terkait adanya ASN di lingkungan dinas kesehatan yang ditahan.
"Sudah tembusannya ada. Oknum ASN tersebut sudah ditahan kepolisian. Kasusnya terkait pelecehan seksual sesama jenis," kata dia, Rabu (29/7/2026).
Menurut dia, untuk sementara ASN tersebut dinonaktifkan dan pihaknya menunggu proses hukum selanjutnya.
"Untuk saat ini kami menunggu proses hukum dan masa persidangan. Sekarang sudah dinonaktifkan dari tugasnya," kata dia.
Dia mengatakan, jika berdasarkan vonis pengadilan ASN tersebut dijatuhi hukuman di atas 2 tahun penjara, maka akan dijatuhi hukuman pemberhentian
"Sesuai aturan, kalau vonisnya di atas 2 tahun sanksinya diberhentikan sebagai ASN," kata dia.
Akos menambahkan, pihaknya akan melakukan langkah antisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang.
"Kalau selama saya menjabat, ini kasus pertama ASN melakukan aksi pelecehan seksual sesama jenis. Ini jadi bahan evaluasi kami dan nanti dilakukan pemebinaan lebih lanjut terhadap semua ASN di Cianjur," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, FMH, seorang tenaga kesehatan di salah satu Puskesmas di Kabupaten Cianjur diringkus polisi usai melakukan pelecehan seksual sesama jenis terhadap pemuda yang baru lulus sekolah.
(sud/sud)