Bagi seorang pemuda yang baru saja menyelesaikan masa sekolah, tawaran pekerjaan tentu menjadi angin segar yang sulit ditepis. Namun, asa seorang pemuda di Kabupaten Cianjur untuk meretas masa depan justru berbuah kepedihan.
Ia menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis yang dilakoni oleh FMH, seorang oknum tenaga kesehatan (nakes) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu puskesmas setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian. Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra membeberkan bagaimana pelaku menyusun skenario halus dengan memanggil korban ke kediamannya demi sebuah alasan yang dibuat seolah profesional, yakni pemeriksaan kesehatan.
"Korban dihubungi untuk datang ke rumah. Dijanjikan bekerja. Tapi harus menjalani medical check up," kata dia, Rabu (29/7/2026).
Di balik pintu rumahnya, pelaku menabur janji manis. Korban tak hanya diiming-imingi posisi sebagai pengemudi puskesmas, tetapi juga diyakinkan bisa diangkat menjadi ASN di sebuah instansi. Tak gratis, pelaku bahkan sempat memasang tarif uang pelicin demi memuluskan rencana tersebut.
"Dijanjikannya awalnya sopir, tapi kemudian ditawarkan jadi ASN. Informasinya ada nominal uang yang diminta, tapi tidak disanggupi. Masih kami dalami keterangannya terkait ini," kata dia.
Didorong rasa percaya dan harapan tinggi, korban menuruti arahan pelaku untuk menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan. Namun, suasana berubah ganjil saat pelaku meminta korban menanggalkan seluruh pakaiannya demi alasan medis yang mengada-ada.
Di situlah aksi pelecehan seksual sesama jenis itu dilancarkan. Korban yang sadar dirinya dijebak langsung menolak dan memilih menempuh jalur hukum.
"Dalih untuk memastikan kondisi kesuburan korban. Tapi korban tidak terima dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," kata dia.
Kini, hari-hari FMH tak lagi dihabiskan di fasilitas kesehatan, melainkan di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Pelaku yang berstatus ASN perawat di puskesmas ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Langkah hukum kepolisian ini langsung direspons cepat oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur. Karier FMH yang telah lama dibangun sebagai abdi negara seketika berada di ambang kehancuran.
Pihak BKPSDM Kabupaten Cianjur memastikan telah menerima pemberitahuan resmi terkait penahanan oknum perawat tersebut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur Akos Koswara mengonfirmasi status terkini dari pegawai yang tersandung skandal tersebut.
"Sudah tembusannya ada. Oknum ASN tersebut sudah ditahan kepolisian. Kasusnya terkait pelecehan seksual sesama jenis," kata dia, Rabu (29/7/2026).
Pemerintah daerah bergerak tegas dengan mencabut sementara hak-hak dinas pelaku sembari mencermati jalannya proses peradilan.
"Untuk saat ini kami menunggu proses hukum dan masa persidangan. Sekarang sudah dinonaktifkan dari tugasnya," kata dia.
Akos menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi ASN yang mencoreng institusi dengan tindak pidana berat. Sanksi pemecatan secara tidak hormat sudah membayang di depan mata jika hakim mengetok palu vonis bersalah. "Sesuai aturan, kalau vonisnya di atas 2 tahun sanksinya diberhentikan sebagai ASN," kata dia.
Skandal ini tak pelak menjadi tamparan keras dan preseden kelam bagi korps pegawai di Cianjur. Pihak BKPSDM berjanji akan menjadikan peristiwa ini sebagai momentum evaluasi mendalam agar kasus serupa tidak kembali terulang.
"Kalau selama saya menjabat, ini kasus pertama ASN melakukan aksi pelecehan seksual sesama jenis. Ini jadi bahan evaluasi kami dan nanti dilakukan pemebinaan lebih lanjut terhadap semua ASN di Cianjur," pungkasnya.
(sya/iqk)
