Menjadi aparatur sipil negara (ASN) sejatinya menjadi mimpi banyak orang di Indonesia. Pendapatannya dianggap sudah mencukupi kebutuhannya hingga orang tersebut menginjak usia tua.
Namun di Cianjur, kondisinya justru berbeda. Seorang oknum perawat ASN di sana berinisial FHM, tega melakukan tindakan keji berupa pelecehan seksual yang tentu bakal mengancam karirnya sebagai abdi negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang lebih ironisnya, pelecehan seksual ini dilakukan terhadap sesama jenis. Adapun korbannya yakni seorang pemuda yang baru lulus sekolah.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra mengatakan kejadian itu berawal ketika korban berinisial MJD (19) menjalani medical check-up di rumah pelaku.
"Korban dihubungi untuk menjalani medical check-up (MCU) di rumah pelaku sebagai syarat bekerja," kata dia, Selasa (28/7/2026).
Setibanya di rumah pelaku, korban langsung dibawa ke salah satu kamar. Dengan dalih pemeriksaan tubuh secara menyeluruh, korban diminta untuk menanggalkan seluruh pakaiannya.
"Di salah satu kamar pelaku, korban diminta untuk melepas semua pakaian dari baju hingga celana. Alasannya untuk mempermudah pemeriksaan kesehatan ke semua bagian tubuh," kata dia.
Tanpa rasa curiga, korban pun melepas semua pakaiannya. Tetapi ternyata pelaku malah melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
"Korban sempat menanyakan tindakan yang dilakukan pelaku. Tapi alasannya untuk memeriksa tingkat kesuburan korban," kata dia.
Tidak terima dengan tindakan pelecehan tersebut, korban akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.
"Setelah mendapatkan laporan resmi dan melakukan penyelidikan. Kami akhirnya menangkap pelaku di rumahnya. Sekarang pelaku sudah ditahan di Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Menurut Fajri, pihaknya juga tengah mendalami terkait dugaan adanya korban lainnya. "Kami coba dalami apakah ada korban lain atau tidak. Untuk sementara baru ada satu korban yang melapor," kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. "Pelaku yang berstatus ASN perawat di puskesmas ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
(ral/sud)
