Berkas kasus penganiayaan dan penyekapan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya YTR (29) di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, belum lama ini dikembalikan Kejati kepada Polda Jabar.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan. Hendra menyebutkan, pihaknya harus menambahkan sejumlah keterangan agar kasus ini segera masuk ke meja hijau.
Hendra menyanggah jika berkas belum lengkap sehingga dikembalikan.
"Bukan belum lengkap tapi P19. Jadi perlu penambahan keterangan-keterangan untuk memperkuat jaksa dalam melakukan penuntutan," kata Hendra, Rabu (29/7/2026).
Hendra menambahkan jika hal tersebut sudah biasa. "Itu hal biasa pada kasus atensi sehingga kuat," tambahnya.
Disinggung kapan berkas kembali diberikan ke Kejati Jabar, Hendra menyebut secepatnya.
"Kami lengkapi dulu ya perlu waktu tentunya," ucapnya.
Simak Video "Video: Taufik Hidayat Minta Maaf dan Menyesal"
[Gambas:Video 20detik] (wip/mso)
