Polrestabes Bandung resmi menetapkan R (23), pemuda asal Kabupaten Majalengka sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Ellyra Dharmayatra (48) di Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung. Setelah sempat melarikan diri usai kejadian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana membenarkan status hukum R telah ditingkatkan menjadi tersangka.
"Betul (ditetapkan tersangka)," kata Fiekry, Kamis (23/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fiekry, pelaku dijerat Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menyebabkan korban meninggal dunia sekaligus melarikan diri setelah kecelakaan.
"Kabur karena panik pengakuannya, Pasal 310 Ayat 4 jo Pasal 312," ujarnya.
Polisi juga telah menahan R setelah gelar perkara dilakukan. Selama menjalani pemeriksaan, pelaku disebut bersikap kooperatif.
"Pelaku kooperatif alhamdullilah," tambahnya.
Kronologi Kecelakaan
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu Ellyra bersama suaminya, Rommy Setiawan (52), tengah mengendarai sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi D-3590-FY dari arah Cicadas menuju Cihanjuang, Cimahi.
Sesampainya di Jalan Dr. Djunjunan, tepatnya di depan Makam Pandu usai melintasi Flyover Pasupati, sebuah minibus yang datang dari arah bawah flyover tiba-tiba berpindah lajur ke kanan untuk mendahului kendaraan lain.
Saat melakukan manuver tersebut, pengemudi diduga tidak memastikan kondisi lalu lintas aman hingga akhirnya menyenggol sepeda motor yang dikendarai korban.
"Jadi memang kendaraan motor dari arah atas flyover mengarah ke barat, mobil dari arah bawah flyover mengarah ke barat sama. Bertemu di marka jalan karena memang mobil mau menyusul tapi tidak melihat keadaan aman, sehingga menyenggol kendaraan motor yang melaju dari arah timur menuju ke barat," jelas Fiekry usai olah TKP, Sabtu (11/7).
Benturan membuat Rommy dan Ellyra terjatuh ke jalan. Rommy mengalami luka ringan, sedangkan Ellyra mengalami luka berat. Bukannya berhenti memberikan pertolongan, pengemudi minibus justru meninggalkan lokasi kejadian.
Korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Namun setelah berjuang hampir sehari, Ellyra dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (9/7/2026) pukul 18.30 WIB.
Ditangkap di Majalengka
Berbekal hasil penyelidikan pascakecelakaan, Satlantas Polrestabes Bandung akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. R ditangkap di wilayah Kabupaten Majalengka pada Jumat (10/7/2026) malam dan langsung dibawa ke Bandung untuk diperiksa.
"Malam tadi kita menjemput (menangkap) yang diduga tersangka ke arah daerah Majalengka ya. Malam, baru sampai ke Bandung kurang lebih jam 3 pagi, dan sekarang masih dimintai keterangan lebih lanjut," kata Fiekry.
Sesaat setelah kecelakaan, pelaku sebenarnya sempat menghentikan kendaraannya. Namun karena diliputi rasa takut, ia memilih tancap gas hingga pulang ke kampung halamannya di Majalengka.
"Alasannya tadi disampaikan langsung sama pelakunya memang panik dan takut. Ya, dari arah crash pertama tempat kejadian, dia sempat berhenti kurang lebih 400-300 meter di depan. Karena takut, panik, dia langsung melanjutkan perjalanan mengarah ke Majalengka," ujarnya.
Polisi juga mengungkapkan bahwa saat kecelakaan terjadi pelaku mengemudikan mobil seorang diri. R diketahui merupakan warga Kabupaten Majalengka yang tengah menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kota Bandung.
"Betul sendiri, rencana kebetulan yang bersangkutan kuliah di salah satu universitas di Bandung," ucap Fiekry.
(bba/yum)
