Polrestabes Bandung resmi menetapkan R (23), pemuda asal Majalengka, sebagai tersangka kasus tabrak lari di Jalan Dr. Djunjunan (Pasteur). Insiden maut yang terjadi pada Rabu (8/7) malam tersebut merenggut nyawa Ellyra Dharmayatra (48), warga Cicadas, Kota Bandung.
Korban mengembuskan napas terakhir di rumah sakit pada Kamis (9/7) pukul 18.30 WIB setelah sempat menjalani perawatan intensif. Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana, mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut.
"Betul (ditetapkan tersangka)," kata Fiekry, Kamis (23/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai tindakan pelaku yang melarikan diri usai kejadian, Fiekry menjelaskan bahwa tersangka dijerat pasal dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
"Kabur karena panik pengakuannya, Pasal 310 Ayat 4 jo Pasal 312," ujar Fiekry.
Pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dan menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Selama pemeriksaan, R dinilai bersikap kooperatif di hadapan penyidik.
"Pelaku kooperatif alhamdullilah," tambahnya.
Peristiwa nahas ini bermula saat sepeda motor Honda Supra X yang dikendarai suami korban, Rommy, tersenggol oleh sebuah minibus yang berpindah lajur secara mendadak di dekat pemakaman Pandu. Bukannya memberikan pertolongan, pelaku justru memacu kendaraannya meninggalkan lokasi kejadian.
Dalam kecelakaan tersebut, Rommy mengalami luka ringan. Namun, istrinya menderita luka berat dan meninggal dunia setelah berjuang melewati masa kritis selama hampir satu hari di rumah sakit.
Pelarian R berakhir setelah Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung meringkusnya di kediamannya, Kabupaten Majalengka, pada Jumat (10/7) lalu.
