Pengadilan Kabulkan Teddy Jadi Ahli Waris Lina

Pengadilan Kabulkan Teddy Jadi Ahli Waris Lina

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB
Teddy Pardiyana
Teddy Pardiyana. (Foto: Wisma Putra)
Bandung -

Nasib perseteruan antara Teddy Pardiyana dengan keluarga komedian Sule, kini telah memasuki babak baru. Setelah permohonannya ditolak Pengadilan Agama (PA) Bandung, Teddy ternyata melayangkan banding untuk memperjuangkan keinginannya itu.

Sebagai informasi, Sule merupakan mantan suami dari mendiang Lina Jubaedah yang meninggal dunia pada 2020. Sebelum bercerai, rumah tangga keduanya telah dikaruniai empat orang anak, yaitu Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.

Setelah bercerai dengan Sule pada akhir 2018, mendiang Lina menikah dengan Teddy pada awal 2019. Dari pernikahan itu, Teddy dan Lina dikaruniai seorang anak perempuan bernama Bintang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekian tahun setelah Lina meninggal dunia, Teddy melayangkan permohonan penetapan ahli waris ke PA Bandung pada 1 Desember 2025. Teddy memohon agar PA Bandung menetapkan 7 orang sebagai ahli waris dari almarhumah Lina.

ADVERTISEMENT

Ketujuh orang itu adalah Teddy sendiri sebagai suami Lina, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna selaku anak Lina dalam pernikahan dengan Sule. Lalu Utisah selaku ibu almarhumah Lina, serta Bintang, anak Teddy dalam pernikahan bersama Lina.

Namun setelah 128 hari persidangan, permohonan Teddy saat itu untuk penetapan hak ahli waris Bintang kandas di tengah jalan. Majelis Hakim PA Bandung memutuskan untuk menolak permohonan mengenai perkara kewarisan tersebut.

Kemudian, Teddy diketahui telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung. Hasilnya, Hakim Pengadilan Tinggi Agama memutuskan untuk mengabulkan permohonan Teddy, sekaligus membatalkan putusan PA Bandung.

Saat dikonfirmasi detikJabar, pengacara Teddy, Wati Trisnawati membenarkan soal informasi tersebut. Ia mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung telah diketuk secara e-court pada Selasa (21/7/2026) kemarin.

"Hasilnya Alhamdulillah, dikabulkan permohonannya. Jadi putusannya itu membatalkan putusan Pengadilan Agama, menolak eksepsi dari para termohon (kubu Sule dan keluarga), dan mengabulkan Kang Teddy sebagai ahli waris almarhumah," kata Wati, Kamis (23/7/2026).

Wati menyatakan, meski permohonan Teddy telah dikabulkan di tingkat Pengadilan Tinggi Agama Bandung, masih ada upaya kasasi yang bisa dilakukan kubu Sule dan keluarga. Kasasi tersebut diberi waktu selama 14 hari untuk diajukan ke Mahkamah Agung.

"Namun secara hukum, bahwa Kang Teddy sama Bintang itu sudah sah menjadi ahli waris meskipun masih ada upaya kasasi, ya. Tapi dengan putusan banding ini, Kang dan Bintang itu sudah menjadi ahli waris dari almarhumah Bu Lina," ucapnya.

Wati kemudian membeberkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Bandung dalam perkara Teddy Pardiyana. Salah satunya berkaitan dengan upaya Sule beberapa tahun yang lalu untuk mengajukan ahli waris Lina Jubaedah ke PA Cikarang.

"Di sana ada dugaan bahwa Kang Teddy pada saat di PA Cikarang, itu ada indikasi dikesampingkan sebagai ahli waris. Ada upaya itu dari termohon. Jadi penetapan ini untuk memastikan tidak ada lagi kekhawatiran itu," tuturnya.

Menutup perbincangannya, Wati menjawab sorotan publik soal perkara yang diajukan Teddy Pardiyana. Ia kembali menegaskan bahwa perkara itu bukan menyangkut masalah objek warisan, melainkan hak dari Teddy sebagai ahli waris yang sah dari Lina Jubaedah.

"Konteksnya kan di sini permohonan penetapan ahli waris, bukan pembagian harta waris. Jadi, di sini kami tidak mengajukan nilai sepeser pun ya terhadap warisan yang ditinggalkan oleh almarhum. Di sini konteksnya yang kami ajukan hanya siapa saja yang menjadi ahli waris dari almarhum, itu aja," karanya.

"Jadi, kalau misalkan ke arah gugatan atau ke arah objek waris, kami tidak akan mengajukan ke arah sana. Ini lebih ke penetapan siapa saja yang menjadi ahli waris," pungkasnya.

(ral/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads