Bukan Kejar Harta, Ini yang Diinginkan Teddy soal Warisan Lina

Kabar Nasional

Bukan Kejar Harta, Ini yang Diinginkan Teddy soal Warisan Lina

Muhammad Ahsan Nurijal - detikJabar
Sabtu, 09 Mei 2026 14:00 WIB
Teddy Pardiyana
Teddy Pardiyana (Foto: Wisma Putra)
Jakarta -

Perselisihan terkait harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah kembali memasuki babak baru. Meski permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim, pihak Teddy menegaskan langkah hukum tersebut bukan untuk menguasai aset warisan.

Melansir detikHot, kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, mengatakan tujuan utama kliennya adalah memperoleh kepastian hukum terkait status ahli waris bagi Teddy dan putrinya, Bintang.

"Kami tidak mengejar objek waris. Jadi hanya sebatas untuk kepastian hukum dan legalitas bahwa Kang Teddy dan Bintang menjadi ahli waris dari almarhumah," kata Wati Trisnawati dalam wawancara virtual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wati, penetapan status ahli waris dinilai penting demi masa depan Bintang agar memiliki dokumen hukum yang jelas mengenai garis keturunannya. Ia menilai legalitas tersebut diperlukan untuk menghindari polemik hukum di kemudian hari, terutama di tengah konflik yang masih berlangsung dengan keluarga Sule.

ADVERTISEMENT

"Keinginan sih istilahnya kan kami hanya legalitas aja ya, belum keinginan mengenai objek," ujarnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perkara tersebut mengandung unsur sengketa terkait objek warisan yang dipersoalkan oleh pihak termohon, yakni Sule, Rizky Febian, serta saudara-saudaranya. Sengketa itu berkaitan dengan perdebatan mengenai aset yang termasuk dalam harta warisan.

Hakim menilai status ahli waris tidak dapat diputuskan melalui mekanisme permohonan, melainkan harus diajukan dalam bentuk gugatan.

"Hanya dari eksepsi, eksepsi dari termohon. Di-NO karena apa? Karena ini bentuknya seharusnya bukan permohonan, tapi gugatan," jelas Wati menjelaskan putusan hakim.

Meski permohonan ditolak, pihak Teddy memastikan mereka belum menyerah. Wati kembali menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh sejak awal bukan untuk memperebutkan aset seperti rumah kos atau perhiasan.

"Tapi keinginan atau istilahnya eksepsi dari termohon itu seharusnya ada objeknya. Sedangkan kami dari awal mengajukan permohonan ini kan kami tidak mengejar objek waris," tegasnya.

Artikel ini sudah tayang di detikHot




(ahs/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads