Satresnarkoba Polres Cianjur membongkar jaringan pengedar ganja dengan modus operandi unik, yakni mengemas barang haram tersebut menyerupai paket makanan beku (frozen food). Dalam operasi ini, polisi menyita hampir 15 kilogram ganja dan menangkap dua tersangka berinisial DN dan EM.
Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penangkapan DN di Desa Gasol, Kecamatan Cugenang. Meski awalnya diduga sebagai penyalahguna, petugas menemukan puluhan paket ganja siap edar yang disembunyikan di dalam laci meja.
"Awalnya kami menerima laporan adanya penyalahgunaan ganja oleh DN. Tapi ternyata setelah digeledah, ada banyak paket ganja kering siap edar," ujar Alexander, Selasa (22/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan DN, petugas melakukan pengembangan dan memburu EM di Desa Sukagalih, Kecamatan Pacet. "Petugas langsung mencari keberadaan pelaku, dan akhirnya berhasil menangkapnya di sebuah rumah kontrakan," kata Alexander.
Penyelidikan berlanjut hingga ke sebuah lahan jagung di Kecamatan Sukaresmi. Di sana, EM diketahui menyimpan stok ganja dalam sebuah gubuk. "Begitu dicek ke gubuk tersebut. Kami mendapatkan lebih banyak barang bukti narkoba jenis ganja," tuturnya.
Secara keseluruhan, polisi menyita 14,81 kilogram ganja. Modus pengemasannya tergolong rapi karena menggunakan plastik kedap udara dan pengawet agar menyerupai produk frozen food.
"Total barang bukti hampir 15 kilogram. Terbagi di beragam paket, ada yang paket kecil ada yang besar. Bahkan ada yang dikemas siap edar layaknya Frozen food, dengan disertakan bungkusan pengawet di dalamnya," jelas Alexander.
Polisi saat ini tengah memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah teridentifikasi. Alexander menyebutkan bahwa barang haram tersebut berasal dari luar daerah, namun proses pengemasan dilakukan di Cianjur. Hal ini mengindikasikan pergeseran peran Cianjur dari sekadar target pasar menjadi pusat pengemasan siap edar.
"Kalau biasanya dibungkus dalam paket kecil atau paket besar biasa. Tapi pengungkapan terbaru ini dikemas pakai plastik khusus, kemudian divakum, dan diberi pengawet, sudah seperti Frozen food yang siap edar," ungkapnya.
Dengan nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp600 juta, polisi mengklaim telah menyelamatkan sekitar 30 ribu orang dari bahaya narkotika. Alexander juga mensinyalir masih ada stok ganja lain yang tengah ditelusuri.
"Bukan lagi tujuan pasar, tapi produksi paket kecil ganja. Bahkan kami dapat informasi, selain barang bukti 14,82 kilogram ganja, masih ada 15 kilogram ganja lainnya yang masih kami telusuri keberadaannya," tambahnya.
Atas perbuatannya, DN dan EM dijerat Pasal 111 juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kedua pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup," tegas Alexander. Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
