Polisi: Bom Rakitan di Dadaha Tasikmalaya Berdaya Ledak Rendah

Faizal Amiruddin - detikJabar
Senin, 13 Jul 2026 16:04 WIB
TKP Ledakan di Tasikmalaya (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya -

Kawasan olahraga Dadaha, Kota Tasikmalaya, digegerkan oleh suara ledakan keras dari sebuah bom rakitan pada Sabtu malam (11/7). Meski dentumannya terdengar hingga radius satu kilometer, ledakan yang dipicu oleh AAS (28), seorang pedagang es teh sekaligus mantan narapidana terorisme, tidak menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan material yang signifikan.

Komandan Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jabar, Kompol Iyus Ali Yusup, mengonfirmasi bahwa benda tersebut merupakan bom berdaya ledak rendah (low explosive). Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), bom yang dikendalikan melalui remote itu diduga kuat dirancang hanya untuk menimbulkan efek suara tanpa tujuan melukai orang di sekitar.

"Jadi intinya, tidak ada yang terlalu mengkhawatirkan memang, karena kan dia buatnya hanya kecil saja di situ. Tidak terlalu high eksplosif, ya low eksplosif dan tidak ada niat mencelakakan orang," kata Iyus, Senin (13/7/2026).

Iyus menambahkan bahwa komposisi material bom tersebut tidak lengkap sehingga daya rusaknya sangat minim.

"Unsur material ledakannya nggak lengkap, jadi tidak lengkap itu. Kalau ada bubuk mesiu, belerang dan segala macam, nah itu bisa berbahaya. Tapi ini kan tidak menyebabkan orang di sekitarnya terluka," lanjutnya.

Terkait suara ledakan yang terdengar sangat nyaring, Iyus menjelaskan hal itu dipicu oleh resonansi karena bom diletakkan di dalam kotak instalasi tiang penerangan jalan umum (PJU).

"Karena ditaruh di kotak tiang lampu. Jadi karena ada lubang sedikit jadi kedengarannya besar, seperti letusan ban pecah. Betul kedengaran bisa radius 1 kilometer, karena dia ditaruh di kotak itu. Jadi suaranya kehimpun," jelas Iyus.

Pasca-kejadian, Tim Jibom melakukan sterilisasi menyeluruh di lokasi dan menggeledah rumah kontrakan tersangka di wilayah Cilembang, Kecamatan Cihideung. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sedikitnya 13 item barang bukti, mulai dari bahan kimia, buku-buku bertema jihad, senapan angin, hingga perangkat elektronik seperti kabel dan baterai.

Saat ini, AAS telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, menyatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AAS sebagai tersangka tunggal.

"Terkait perkembangan kasus perselisihan yang terjadi di komplek Dadaha, kami dari Polres Tasikmalaya Kota bergabung dengan Ditkrimum, kami sudah melakukan proses penyelidikan dan telah melakukan serangkaian kegiatan dan kami telah melaksanakan gelar perkara. Dan sudah disepakati kami telah menetapkan satu orang tersangka atas kejadian perkara kemarin," ujar Andi.

Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 306 atau Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Andi menegaskan bahwa aksi ini murni dipicu oleh konflik personal antarpedagang kaki lima, bukan merupakan aksi terorisme.

"Sebetulnya ini motif sepele hanya perselisihan antar kedua belah pihak, saling ejek hingga menyebabkan kejadian seperti itu, motifnya ada masalah pribadi dan tidak ada teror motifnya," pungkas Andi.



Simak Video "Video: KPAI Spill Temuan Baru Soal Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta"

(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork