Suara Ledakan Bom Rakitan di Tasikmalaya Capai Radius 1 KM

Suara Ledakan Bom Rakitan di Tasikmalaya Capai Radius 1 KM

Faizal Amiruddin - detikJabar
Senin, 13 Jul 2026 14:23 WIB
TKP ledakan di Tasikmalaya
TKP ledakan di Tasikmalaya (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya -

Insiden ledakan bom rakitan di kawasan lapak PKL kompleks olahraga Dadaha, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu malam (11/7), masih menjadi sorotan publik. Meski terjadi dua hari lalu, warga masih membicarakan dentuman keras yang sempat dikira kecelakaan kendaraan tersebut.

Pargi, seorang petugas kamar mayat RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya, mengaku mendengar jelas suara ledakan yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB itu. Jarak antara rumah sakit dengan titik ledakan sendiri mencapai radius satu kilometer.

"Saya mendengar, suara ledakannya menjelang tengah malam. Cukup keras, seperti suara ban truk pecah," kata Pargi saat ditemui pada Senin (13/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, Pargi tidak menyangka bahwa suara tersebut berasal dari bahan peledak. "Sempat kaget sekaligus bingung juga, karena kan nggak mungkin ada truk masuk ke jalanan kota. Besoknya, baru tahu ternyata suara ledakan bom," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Penjelasan warga ini selaras dengan analisis Komandan Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jabar, Kompol Iyus Ali Yusup. Ia menyebutkan bahwa bom rakitan tersebut memang dirancang sedemikian rupa sehingga resonansi suaranya terdengar jauh.

Menurut Iyus, bom diletakkan di dalam kotak instalasi listrik tiang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di tepi trotoar. Hal inilah yang membuat dentuman terdengar sangat kencang meski daya ledaknya tergolong rendah.

"Betul kedengaran bisa radius 1 kilometer, karena dia ditaruh di kotak itu. Jadi suaranya kehimpun," ujar Iyus.

Meski memicu suara hebat, bom buatan tersangka AAS tersebut tidak menimbulkan kerusakan signifikan maupun korban luka. Bahkan, kotak instalasi berbahan plat besi yang menjadi wadah bom tetap utuh.

"Unsur material ledakannya nggak lengkap, jadi tidak lengkap. Kalau ada unsur material lain, nah itu bisa berbahaya. Tapi ini kan tidak menyebabkan orang di sekitarnya terluka," jelas Iyus.

Peristiwa ini bermula dari ketegangan antarpedagang sekitar pukul 23.00 WIB. Seorang penjual tahu gejrot berinisial E, yang diduga di bawah pengaruh alkohol, memarahi S, pedagang jagung, tanpa alasan jelas.

Seorang penjual kopi berinisial Y kemudian meminta bantuan SF (48) untuk melerai. SF sempat membawa E ke area belakang gerobak agar keributan tidak meluas dan memperingatkannya untuk tidak memicu kericuhan.

Namun, situasi kembali memanas saat tersangka AAS tiba di lokasi. AAS, yang merupakan kerabat dari S, tidak terima dengan perilaku E yang kerap berlagak jagoan saat mabuk. Dalam puncak kekesalannya, AAS menekan tombol pemicu bom rakitan tersebut.

Akibat perbuatannya, AAS kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat pasal tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak, sebagaimana diatur dalam Pasal 306 atau Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads