Kepolisian memastikan ledakan yang terjadi di area lapak PKL kompleks olahraga Dadaha, Kota Tasikmalaya, pada Sabtu (11/7) malam, berasal dari bom rakitan. Meski demikian, material tersebut masuk dalam kategori berdaya ledak rendah (low explosive) sehingga tidak menimbulkan korban luka di lokasi kejadian.
Komandan Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jabar, Kompol Iyus Ali Yusuf, menjelaskan bahwa spesifikasi bom tersebut tidak dirancang untuk skala besar.
"Jadi intinya tidak ada yang terlalu mengkhawatirkan, memang karena kan dia buatnya (merakit bom) hanya kecil saja di situ. Tidak terlalu high eksplosif, ya low eksplosif dan mungkin tidak ada niat mencelakakan orang," kata Kompol Iyus Ali Yusuf saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, bom rakitan tersebut diledakkan secara sengaja oleh tersangka berinisial AAS menggunakan perangkat nirkabel. Iyus menyebutkan bahwa AAS memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana kasus terorisme (eks napiter).
"Itu kan diledakannya pakai, dari remote itu," kata Iyus.
"Memang dia eks napiter," tambahnya.
Pasca-kejadian, Tim Gegana telah melakukan sterilisasi di lokasi ledakan serta kediaman tersangka. Iyus memastikan seluruh material berbahaya telah diamankan ke Polres Tasikmalaya Kota untuk kepentingan penyidikan.
"Hasil penggeledahan kemarin dua lokasi itu sudah steril, sudah diamankan semuanya. Barang buktinya ada di Polres," ujar Iyus.
Sejumlah barang bukti yang disita meliputi bahan kimia pembuat bom seperti asam nitrat, belerang, bubuk aluminium, hingga pupuk KCL. Polisi juga mengamankan komponen elektronik berupa kabel, baterai, dan remote pengendali jarak jauh. Selain bahan peledak, ditemukan pula sepucuk senapan angin kaliber 4,5 beserta amunisinya di rumah kontrakan tersangka.
"Bukan senpi (senjata api), itu senapan angin kaliber 4,5. Amunisinya mimis saja," jelas Iyus.
Pada Senin (13/7/2026), Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan AAS (28) sebagai tersangka. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang es teh tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum).
"Terkait perkembangan kasus perselisihan yang terjadi di komplek Dadaha, kami dari Polres Tasikmalaya Kota bergabung dengan Ditkrimum, kami sudah melakukan proses penyelidikan dan telah melakukan serangkaian kegiatan dan kami telah melaksanakan gelar perkara. Dan sudah disepakati kami telah menetapkan satu orang tersangka atas kejadian perkara kemarin," ungkap AKBP Andi Purwanto.
Tersangka AAS dijerat dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagaimana diatur dalam Pasal 306 atau Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Andi menegaskan, meski AAS merupakan eks napiter, aksi peledakan ini tidak berkaitan dengan jaringan terorisme. Motif tersangka murni dipicu oleh konflik personal antar sesama pedagang di kawasan Dadaha.
"Sebetulnya ini motif sepele hanya perselisihan antar kedua belah pihak, saling ejek hingga menyebabkan kejadian seperti itu, motifnya ada masalah pribadi dan tidak ada teror motifnya," pungkas Andi.
Simak Video "Video Kronologi Pelaku Ledakan SMAN 72 Alami Luka di Kepala"
(dir/dir)