Ribut Pedagang Tahu Gejrot Vs Eks Napiter Berujung Bom Rakitan Meledak

Ribut Pedagang Tahu Gejrot Vs Eks Napiter Berujung Bom Rakitan Meledak

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 13 Jul 2026 12:12 WIB
TKP ledakan di Tasikmalaya
TKP ledakan di Tasikmalaya (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
Tasikmalaya -

Situasi di kawasan olahraga Dadaha, Kota Tasikmalaya, yang biasanya ramai oleh warga, seketika mencekam akibat suara ledakan keras pada Sabtu malam, 11 Juli 2026.

Ledakan yang diduga berasal dari bom rakitan tersebut dipicu oleh perselisihan sepele antarpedagang kaki lima (PKL). Polisi menetapkan seorang pria berinisial AAS (28), yang merupakan mantan narapidana terorisme (eks napiter), sebagai tersangka utama.

Berikut ringkasan kasus tersebut yang dirangkum detikJabar, Senin (13/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi Cekcok PKL dan Detik-Detik Ledakan

Insiden ini berakar dari gesekan personal yang terjadi di tengah keramaian malam minggu di kawasan Dadaha.

  • Awal Mula Konflik: Seorang pedagang tahu gejrot berinisial E, yang diduga tengah di bawah pengaruh alkohol, memarahi pedagang lain tanpa alasan yang jelas.
  • Keterlibatan Tersangka: AAS, yang merupakan penjual es teh jumbo sekaligus saudara dari pedagang yang dimaki, datang menghampiri dan terlibat adu mulut dengan E.
  • Momen Ledakan: Saat saksi mata SF (48) mencoba menengahi agar tidak terjadi kontak fisik, sebuah dentuman keras tiba-tiba menggelegar dari arah belakang posisi saksi berdiri.
  • Dampak di Lokasi: Ledakan tersebut memicu kepanikan luar biasa, namun pihak kepolisian mengonfirmasi tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa tersebut.

Temuan Material Bom Rakitan di Lokasi Kejadian

Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota bersama tim Brimob menemukan bukti kuat penggunaan bahan peledak.

ADVERTISEMENT
TKP Ledakan di TasikmalayaTKP Ledakan di Tasikmalaya. (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)
  • Barang Bukti Sitaan: Polisi mengamankan berbagai material berbahaya seperti pupuk KCL, belerang, bubuk aluminium, baterai, instalasi kabel, hingga perangkat kendali jarak jauh (remote).
  • Prosedur Penanganan: Mengingat adanya unsur ledakan, polisi menerapkan standar tinggi dengan melibatkan satuan penjinak bom untuk sterilisasi area.

Penggeledahan Kontrakan Eks Napiter

Penyelidikan meluas ke rumah kontrakan AAS di Kecamatan Cihideung yang baru ditempatinya selama dua bulan.

  • Sosok Tersangka: Ketua RT setempat, Ade Mumu, menyebut AAS sebagai warga yang sangat tertutup dan belum pernah melaporkan identitasnya secara administratif.
  • Hasil Penggeledahan: Petugas menyita sedikitnya 13 barang bukti, termasuk senapan angin, dan pisau belati.

"Ada 13 barang bukti, diantaranya tadi kelihatan ada bedil mimis (senapan angin), belati, buku jihad, kalau yang lain saya nggak tahu," ujar Ade Mumu.

Penggeledahan polisi di rumah pedagang es teh terkait ledakan di Dadaha.Penggeledahan polisi di rumah pedagang es teh terkait ledakan di Dadaha, Tasikmalaya. (Foto: Faizal Amiruddin/detikJabar)

Penetapan Tersangka dan Penegasan Motif

Meskipun AAS memiliki latar belakang sebagai eks napiter, kepolisian menegaskan bahwa insiden ini bukan merupakan aksi terorisme terorganisir.

  • Status Hukum: AAS resmi ditahan dan dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Langkah Lanjutan: Penyidikan kini berkolaborasi dengan Dirkrimum Polda Jawa Barat, dan terdapat kemungkinan tersangka akan dipindahkan ke Polda Jabar untuk pemeriksaan lebih mendalam.

"Sebetulnya ini motif sepele hanya perselisihan antar kedua belah pihak, saling ejek hingga menyebabkan kejadian seperti itu, motifnya ada masalah pribadi dan tidak ada teror motifnya," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto.



(bbp/bbp)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads