Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak, justru menjelma menjadi neraka panjang bagi WU. Mahasiswi berusia 20 tahun di Karawang ini harus memendam trauma luar biasa setelah dijadikan pelampiasan nafsu bejat oleh ayah kandungnya sendiri, DH (46), selama 11 tahun lamanya.
Aksi biadab yang tersimpan rapat sejak korban masih berusia sembilan tahun pada 2015 itu akhirnya berujung pada penangkapan.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta tersebut diringkus oleh Satuan Reserse (Satres) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Karawang di kediamannya, Kecamatan Karawang Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa puncak dari rentetan kejahatan seksual ini terjadi pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Memanfaatkan situasi rumah yang tengah sepi, pelaku kembali menodai darah dagingnya sendiri.
"Awal mula kejadian, korban sedang berada di dalam kamarnya. Tiba-tiba pelaku masuk dan langsung melancarkan aksinya. Korban disetubuhi di bawah ancaman oleh pelaku," ujar Wildan kepada awak media, Jumat (10/7/2026).
Merasa muak dan tak lagi sanggup memikul beban mental yang menghancurkan masa depannya, WU akhirnya mengumpulkan keberanian yang tersisa. Ia memecah kebisuannya dan melangkah ke Polres Karawang demi mencari keadilan atas masa kecil hingga remajanya yang telah direnggut paksa.
"Laporan resmi kami terima pada tanggal 8 Juli 2026. Satres PPA dan PPO kemudian bergerak cepat merespons laporan tersebut dengan melakukan sejumlah tindakan tegas, Melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk ibu korban, YA (44), dan saksi M (57) selaku keluarga korban," kata Wildan.
Berbekal laporan dan serangkaian pemeriksaan saksi tersebut, polisi langsung mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan menyeret DH ke balik jeruji besi.
Atas perbuatannya, sang ayah yang seharusnya menjadi tameng pelindung bagi putrinya itu kini harus menghadapi ancaman hukuman berat dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Kami sudah mengamankan barang bukti dan tersangka, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta, terlebih hal ini dilakukan oleh orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung korban," pungkasnya.
(sya/sud)
