Fakta-fakta Duel Tewaskan Jukir di Jalan Surapati Bandung

Round Up

Fakta-fakta Duel Tewaskan Jukir di Jalan Surapati Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 09 Jul 2026 09:45 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Warga di sekitar simpang Jalan Surapati, Kota Bandung, digegerkan dengan penemuan jasad seorang juru parkir berinisial R (40) pada Selasa (7/7/2026) malam. Korban diduga menjadi korban pembunuhan, sementara pelaku berinisial A berhasil diringkus polisi tak lama setelah mencoba kabur.

Berikut fakta-faktanya

1. Ditangkap Kurang dari 3 Jam

Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak ke lokasi kejadian dan menemukan korban tergeletak tak bernyawa di pinggir jalan. Usai melakukan olah TKP, polisi langsung menangkap satu orang pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam waktu kurang dari tiga jam, kami berhasil mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, Rabu (8/7/2026).

ADVERTISEMENT

2. Korban Tantang Pelaku Duel

Dari hasil pemeriksaan, aksi penganiayaan yang berujung kematian itu dipicu perselisihan antara pelaku dan korban. Anton menjelaskan, korban lebih dulu menantang pelaku untuk berkelahi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban mengajak pelaku untuk berkelahi. Pelaku kemudian merasa tersinggung dan terjadilah perkelahian di antara keduanya,' ungkapnya.

3. Dihantam Batu

Dalam perkelahian itu, pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan sebuah batu. Tak sampai di situ, pelaku juga menginjak kepala korban hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi.

"Pengakuan sementara, pelaku memukul korban lebih dari satu kali. Selain itu, pelaku juga menginjak kepala korban," ucapnya.

4. Penjara 15 Tahun

Pelaku saat ini masih berada di sel tahanan Polrestabes Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Terhadap pelaku kami sangkakan pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Anton.



(bba/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads