Tragis Anak 13 Tahun di Bandung Dirudapaksa, 3 Pelaku Ditangkap

Tragis Anak 13 Tahun di Bandung Dirudapaksa, 3 Pelaku Ditangkap

Yuga Hassani - detikJabar
Jumat, 03 Jul 2026 16:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Bandung -

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung meringkus tiga pria terkait kasus rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun di wilayah Kabupaten Bandung. Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kapolresta Bandung, Kombes Aldi Subartono, mengonfirmasi penangkapan para pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut.

"Berdasarkan penyelidikan, kami langsung bergerak cepat dan mengamankan tiga tersangka. Satu tersangka masih di bawah umur dan dua tersangka lainnya kategori dewasa," ujar Aldi, kepada detikJabar, Jumat (3/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi bejat ini bermula saat korban diajak bertemu oleh salah satu pelaku pada Minggu malam, 28 Juni 2026. Keduanya berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp sebelum akhirnya sepakat untuk bertemu.

ADVERTISEMENT

"Setelah dijemput, korban dibawa ke lokasi kejadian di sebuah rumah, Kecamatan Ciparay," katanya.

Setibanya di lokasi, korban dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol dan obat-obatan keras hingga kondisinya tidak berdaya. Dalam keadaan tersebut, para tersangka melancarkan aksinya pada Senin dini hari, 29 Juni 2026.

"Korban diduga menjadi korban perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh beberapa pelaku," jelasnya.

Aldi menambahkan bahwa selama di lokasi kejadian, korban berada di bawah tekanan para pelaku.

"Selama berada di lokasi, korban juga diduga mendapat bujukan, tekanan, serta diberikan minuman beralkohol dan obat-obatan sebelum akhirnya mengalami tindakan asusila tersebut," tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga menemukan korban dan segera melapor ke Polresta Bandung. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/359/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR tertanggal 1 Juli 2026.

"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, masyarakat turut membantu mengamankan para terduga pelaku dan membawanya ke Polresta Bandung untuk diserahkan kepada penyidik," ucapnya.

Penyidikan yang dilakukan oleh Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

"Dari ketiga tersangka tersebut, satu orang merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) atau masih di bawah umur dengan inisial ARI dan dua lainnya telah dewasa, inisialnya WP dan RF," ungkapnya.

Sesuai prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak, tersangka ARI yang masih di bawah umur kini dititipkan di Yayasan LKSA Lindungi Anak Bangsa dengan pendampingan dari Bapas, Pekerja Sosial, dan penasihat hukum. Sementara itu, dua tersangka dewasa, WP dan RF, resmi ditahan di Rutan Polresta Bandung.

"Identitas korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum kami pastikan dirahasiakan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak," kata Aldi.

Kombes Aldi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan meminta masyarakat proaktif melaporkan kejadian serupa.

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bebernya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.



(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads