Penyidik Polda Jawa Barat terus mendalami kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29). Aksi keji tersebut dilakukan oleh kekasih korban, Taufik Hidayat (30).
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja menggelar prarekonstruksi untuk memantapkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil pengembangan, polisi menemukan dua lokasi tambahan yang digunakan pelaku untuk menyekap dan menganiaya korban.
"Kemarin kami sudah lakukan pemantapan olah TKP. Kami temukan dua TKP baru dan kami juga sudah lakukan prarekonstruksi," kata Rumi, Selasa (30/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penemuan ini menambah daftar lokasi kejadian yang sebelumnya berjumlah empat titik. Rumi menyebut kedua TKP baru tersebut merupakan rumah kos yang terletak di kawasan Ciwaru. Dari lokasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti tambahan.
"Hasilnya menemukan dua TKP baru. Ada barang bukti yang diamankan dari dua TKP itu," tambahnya.
Meski belum merinci detail barang bukti yang ditemukan, Rumi memastikan fokus penyelidikan saat ini berada di wilayah tersebut.
"Di Ciwaru ya, TKP barunya," ujar Rumi.
Sebelumnya, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan membeberkan bahwa motif tersangka didasari oleh rasa cemburu yang berlebihan serta pelampiasan stres akibat tekanan pekerjaan. Pelaku yang berprofesi sebagai penagih utang (debt collector) kerap terlibat cekcok dengan korban sebelum melakukan kekerasan fisik.
"Saya ingin menyampaikan modus operandinya. Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, menggunakan senjata tajam, menggunakan helm, menyudut dengan rokok, menempatkan korban di kamar kos, dan tidak dibolehkan keluar, dikunci dari luar dan ini dilakukan secara berulang-ulang, dari bulan Mei 2024 hingga Juni 2026," kata Rudi.
Berdasarkan keterangan YTR, ia sering kali menjadi sasaran amarah jika pelaku menghadapi kendala dalam pekerjaannya.
"Korban berikan keterangan cemburu yang besar, kemudian kekesalan terhadap pekerjaan, pekerjaannya adalah debt collector, jika alami kesulitan (hambatan) dalam pekerjaan ya cekcok," tambah Rudi.
Atas perbuatan sadis yang berlangsung selama dua tahun tersebut, Taufik kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 451 KUHP terkait penyanderaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 446 ayat (2) KUHP juncto Pasal 126 KUHP ayat (2) dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 23 KUHP terkait pengulangan tindak pidana dalam kurun waktu lima tahun.
(wip/dir)
