Kasus Korupsi Retribusi Wisata, Eks Kadis di Sukabumi Divonis 2 Tahun

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 29 Jun 2026 14:21 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim. Foto: detikcom/Ari Saputra
Sukabumi -

Mantan Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi Tejo Condro Nugroho akhirnya dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. Tejo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi pemotongan uang retribusi objek wisata milik pemerintah daerah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Deny Riswanto dan dua hakim anggota Dodong Iman Rusdani serta M. Ari Sultoni menyatakan, bahwa dakwaan primair yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. Namun, Tejo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

"Menyatakan Terdakwa I Tejo Condro Nugroho dan Terdakwa II Sarah Salma El Zahra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut," demikian bunyi petikan putusan hakim seperti dilihat detikJabar dalam laman SIPP, Senin (29/6/2026).

"Menyatakan Terdakwa I Tejo Condro Nugroho dan Terdakwa II Sarah Salma El Zahra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair," lanjut putusan tersebut.

Atas perbuatannya, Tejo Condro Nugroho dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Tejo Condro Nugroho dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan," sambungnya.

Tak hanya itu, Tejo juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp466.512.500. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sementara itu, terdakwa kedua, Sarah Salma El Zahra, yang merupakan tenaga kerja sukarela sekaligus Petugas Pengelola Administrasi Perencanaan, divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.




(sud/sud)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork