Razman Arif Nasution Dijebloskan ke Lapas

Kabar Nasional

Razman Arif Nasution Dijebloskan ke Lapas

Kurniawan Fadilah - detikJabar
Jumat, 26 Jun 2026 15:05 WIB
Razman Nasutiob ditemui di Sumber, Banjarsari, Senin (22/6/2026)
Razman Arif Nasution. (Foto: Tara Wahyu/detikJateng)
Jakarta -

Perseteruan dua pengacara kondang, Hotman Paris Nasution dan Razman Arif Nasution, kini memasuki babak baru. Razman kini dijebloskan ke Lapsa Kelas I Cipinang.

Ini terjadi setelah permohonan kasasi Razman ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga, Razman dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sejak Kamis (25/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kamis, Tanggal 25 Juni 2026 pukul 16.20 WIB telah dilaksanakan Penerimaan 1 orang eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama Razman Arif Nasution," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, dikutip dari detikNews, Jumat (26/6/2026).

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026. Surat tersebut berisi perintah penerimaan terpidana demi menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkrah.

ADVERTISEMENT

MA sendiri memutuskan menolak permohonan yang diajukan Razman terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Alhasil, Razman tetap harus menjalani hukuman 1,5 tahun penjara.

"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 seperti dilihat dari situs resmi MA, Selasa (19/5).

Putusan krusial ini diadili oleh majelis hakim agung yang diketuai Yohanes Priyana, didampingi anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Majelis hakim hanya membutuhkan waktu 9 hari untuk memutus perkara kasasi tersebut.

Ringkasan Kasus

Kasus yang menjerat Razman ini bermula dari laporan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dalam mentransmisikan dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan serta pencemaran nama baik secara berlanjut. Tak hanya itu, Razman juga dinyatakan terbukti melakukan fitnah.

Konflik hukum ini sendiri berakar dari peristiwa di tahun 2022. Dalam dakwaan jaksa, Razman disebut melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia.

Iqlima Aprilia, yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini, telah lebih dulu dijatuhi vonis 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta.

Sementara itu, nasib Razman lebih berat dengan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Meski sempat berupaya melawan lewat jalur banding hingga kasasi, seluruh upaya hukum Razman akhirnya kandas di meja hakim agung.

Artikel ini telah tayang di detikNews

(kuf/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads