Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan jejak hitam Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan wanita berinisial YTR (29). Taufik ternyata residivis kasus serupa.
"Tersangka ini adalah residivis," kata Rudi saat jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026).
Menurut Rudi, kala itu Taufik terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang korban di Bandung. Taufik pun menjalani hukuman penjara di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernah melakukan hal serupa terhadap korban yang terjadi di Bandung. Divonis 1 tahun 4 bulan," ucap Rudi menegaskan.
Sekadar diketahui, Taufik ditangkap polisi pada Selasa 23 Juni 2026 di Kabupaten Bandung. Pria keji tersebut sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berkaitan kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami YTR.
Kini kondisi YTR terus menunjukkan perkembangan positif. Selama menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, korban kini mulai bisa berkomunikasi, makan, hingga duduk sendiri.
(bbp/bbp)
