Kata Komnas HAM soal Aksi Sadis Taufik Hidayat

Kata Komnas HAM soal Aksi Sadis Taufik Hidayat

Matius Alfons Hutajulu - detikJabar
Kamis, 25 Jun 2026 12:50 WIB
Poster
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, angkat bicara mengenai kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang menimpa seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung. Anis menilai tindakan yang dilakukan tersangka, Taufik Hidayat (30), sudah di luar batas kemanusiaan.

"Kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban itu sangat tidak manusiawi, keji, bahkan mengontrol ya posisi korban dan ini memperlihatkan adanya kekerasan berbasis gender dalam pola relasi yang timpang gitu," kata Anis saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anis menegaskan dukungannya agar kepolisian memproses Taufik Hidayat secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Ia mendesak penegak hukum untuk memberikan hukuman yang mampu memberikan efek jera maksimal.

"Tentu saja kami mendukung proses penegakan hukum yang tuntas agar ada efek jera bagi pelaku dan korban juga mendapatkan pemulihan secara menyeluruh, baik itu medis, psikologis, sosial, dan juga ke depan tentu saja reintegrasi dengan pihak keluarga," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Pelajaran Moral dan Perlindungan Korban

Kasus ini diharapkan menjadi alarm keras bagi masyarakat. Anis meminta publik lebih peka dan peduli terhadap situasi di lingkungan sekitar agar kejadian serupa tidak terulang atau terbiarkan dalam waktu lama.

"Saya kira kita semua punya tanggung jawab moral gitu untuk mendukung posisi korban, mengungkap peristiwa gitu, dan tidak mendiamkan kasus-kasus yang seperti ini dan berharap bahwa identitas korban, kemudian wajah korban, itu tidak dipublikasikan secara vulgar oleh media, social media, dan lain-lain sebagai bentuk perlindungan kepada korban," tutur Anis.

Seperti diketahui, pelarian Taufik Hidayat berakhir di Majalaya setelah diburu tim kepolisian. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap YTR di Bandung, Jawa Barat.

Taufik kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban diduga mengalami kekerasan fisik yang mengerikan selama hampir tiga tahun hingga menderita luka serius di sekujur tubuhnya.

Polisi Telusuri Potensi Korban Lain

Polda Jawa Barat kini tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dari aksi keji Taufik Hidayat. Langkah ini diambil setelah polisi memantau sejumlah unggahan di media sosial dari pihak-pihak yang mengaku pernah menjadi korban pria tersebut.

"Kami menerima unggahan di media sosial dari pihak yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang bagi siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, dilansir Antara, Rabu (24/6).

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menerima laporan resmi tambahan terkait dugaan korban lain. Hendra mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa pernah dirugikan oleh tersangka untuk segera melapor.

Laporan dapat disampaikan melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jabar atau melalui call center Polri 110.

Saat ini, penyidik masih terus menggali motif utama di balik aksi nekat Taufik menyekap dan menganiaya mantan kekasihnya tersebut. Polisi belum memberikan simpulan akhir karena proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti masih terus berjalan intensif.

Halaman 2 dari 2
(orb/orb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads