Kasus penyiraman air keras terhadap kakak beradik di Sumedang sempat menyisakan banyak pertanyaan. Namun, seiring berjalannya penyelidikan, satu per satu fakta akhirnya mulai terbongkar.
Kedua kakak beradik itu adalah RFP (9) dan QSH (5). Yang memilukan, kedua anak tak berdosa itu kini harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Wirahadikusumah Sumedang setelah tubuhnya mengalami luka bakar yang signifikan.
Dari hasil pemeriksaan, peristiwa pahit tersebut terjadi di Desa Cibunar, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Polisi pun telah menerima laporan kasus ini pada Senin (15/6) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami lagi memeriksa intensif ya, untuk mengarah ke pelaku mungkin kami arahkan untuk malam ini ke lingkungan keluarganya dulu. Untuk pelaku kami lagi konsentrasi memeriksa sekitaran keluarga dulu," kata Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Tanwin Nopiansyah waktu itu.
Setelah mendapatkan petunjuk yang kuat, polisi akhirnya menetapkan seorang pria berinisial WS (32) sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, pria itu ditengarai punya hubungan khusus dengan ibu korban.
"Iya benar kami sudah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial WS. Jadi sosok si WS ini punya hubungan terlarang dengan ibu korban," ungkap Tanwin kepada detikJabar, Jumat (19/6/2026).
Tanwin menjelaskan, WS merupakan salah satu saksi yang diperiksa secara intensif oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan tersebut, WS mengakui telah menyiramkan air keras kepada kedua korban yang merupakan kakak beradik.
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika lalu membeberkan kronologi kasus yang keji ini. WS melakukan penyiraman air keras pertama kali kepada sang adik, QSH (6), pada 12 Mei 2026 di Dusun Cihayam, RT 003/RW 002, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.
Pada saat itu, korban QSH yang tengah berada di Kecamatan Wado dijemput oleh tersangka karena sudah saling mengenal dan bertetangga. WS yang sudah menyiapkan air keras jenis aki tersebut langsung menyiramkannya ke wajah korban.
"Peristiwa pertama tanggal 12 Mei 2026 tersangka WS melakukan perbuatan kepada korban QSH enam tahun. Namun dari peristiwa itu tidak ada laporan ke polisi. Tersangka menyiram korban QSH dengan menggunakan air accu berwarna merah ke arah wajah korban QSH sehingga menyebabkan luka pada bagian wajah," ujar Sandityo di Mapolres Sumedang.
Untuk kejadian kedua, WS kembali menyiram air keras kepada sang kakak, RFP, di lokasi yang sama. Pelaku saat itu diduga sudah merencanakan aksinya dengan menyiapkan air aki berwarna merah yang dimasukkan ke dalam botol.
"Lalu di dalam perjalanan tersangka WS melihat korban RFP yang sedang berjalan kaki sendirian menuju pulang ke rumahnya. Tersangka WS kemudian berhenti dan mengambil botol yang terisi air aki (accu) yang telah dituangkan ke dalam botol plastik bekas, lalu menyiramkannya kepada korban RFP. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian wajah dan punggung," katanya.
Dari pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sisa air aki berwarna merah di dalam botol, pakaian korban, hingga satu unit kendaraan minibus dan sepeda motor
Gegara Utang Rp 850 Ribu
Ironisnya, dari hasil interogasi, WS melakukan aksi penyiraman air keras jenis aki tersebut karena kesal terhadap keluarga korban yang tak kunjung membayar utang sebesar Rp850 ribu. Hal tersebut memicu tersangka untuk melampiaskan kekesalannya kepada kedua anak korban.
"Orang tua korban memiliki utang piutang dengan keluarga tersangka. Karena tidak kunjung membayar utang setelah ditagih, tersangka merasa kesal dan melampiaskan kekesalan tersebut kepada anak-anak pelapor," ujar Sandityo.
Menurut Sandityo, terungkap pula fakta bahwa ibu kedua korban berinisial KY memiliki hubungan spesial dengan tersangka WS yang sudah berjalan selama empat bulan. Keduanya leluasa menjalin asmara karena ayah dari kedua korban tengah bekerja di luar pulau.
"Hubungan yang terjadi antara pelaku dengan orang tua korban adalah hubungan spesial. Spesial ini tentunya hubungan yang sifatnya lebih dari pertemanan, berhubungan kurang lebih empat bulan," katanya.
"Suaminya sedang bekerja di Bengkulu dan jarang pulang, sehingga suaminya mungkin baru mengetahui kejadian tersebut setelah dilakukan pemeriksaan. Pelaku juga punya istri, pelaku memiliki istri," pungkasnya.
WS kini dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
(ral/yum)
