WS (32), hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan langsung dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Jumat (19/6/2026). WS merupakan tersangka penyiraman air keras terhadap dua bocah kakak beradik masing-masing berinisial RFP (9) dan QSH (6).
Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengungkapkan, dari hasil penyelidikan sementara, WS melakukan aksi penyiraman air keras jenis aki tersebut karena kesal terhadap keluarga korban yang tak kunjung membayar hutang sebesar Rp850 ribu. Sehingga, hal tersebut memicu tersangka untuk melampiaskan kekesalannya terhadap kedua anak korban.
"Orang tua korban memiliki hutang piutang dengan keluarga tersangka, karena tidak kunjung membayar hutang, setelah ditagih sehingga tersangka merasa kesal dan melampiaskan kekesalan tersebut kepada anak-anak pelapor," ujar Sandityo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sandityo, terungkap pula fakta bahwa ibu kedua korban inisial KY memiliki hubungan spesial bersama dengan tersangka WS yang sudah berjalan selama empat bulan. Keduanya leluasa menjalin asmara karena ayah dari kedua korban tengah bekerja di luar pulau.
"Hubungan yang terjadi antara pelaku dengan orang tua korban adalah hubungan spesial. Spesial ini tentunya hubungan yang sifatnya lebih dari pertemanan, berhubungan kurang lebih 4 bulan," katanya.
"Suaminya sedang bekerja di Bengkulu untuk bekerja dan jarang pulang ya, sehingga suaminya mungkin baru mengetahui kejadian tersebut setelah dilakukan pemeriksaan. Pelaku juga punya istri, pelaku memiliki istri," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, dua orang bocah kakak beradik dengan inisial RFP (9) dan QSH (5) asal Dusun Cihayam, RT 003/002, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, dilarikan ke RSUD Umar Wirahadikusumah karena mendapatkan luka serius akibat dugaan disiram air keras.
Untuk korban inisial RPF (9) mengalami luka permanen pada bagian mata sebelah kiri, sedangkan adiknya QSH (5) mengalami luka pada bagian belakang kepala.
(dir/dir)
