Kuasa hukum mengklaim Roy Suryo dan dr Tifa diamanakan oleh polisi. Hal tersebut diduga berkaitan dengan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kabar itu disampaikan Petrus Selestinus, selaku kuasa hukum Roy, Jumat (19/6/2026). Petrus menjelaskan informasi mengenai diamankannya Roy Suryo pada pukul 07.00 WIB tersebut diperoleh langsung dari istri kliennya.
"Hari ini, Jum'at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya," tuturnya.
Secara terpisah, pengacara dr Tifa, Azis Yanuar, menyatakan kliennya saat ini telah berada di Mapolda Metro Jaya. Berdasarkan keterangan Azis, dr Tifa sempat memberikan kabar mengenai keberadaannya di sana.
"Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Metro Jaya mengenai detail penangkapan Roy Suryo maupun dr Tifa.
Simak Video "Video: Kubu Jokowi-Roy Suryo cs Ikut Gelar Perkara Khusus di Polda Metro"
(mso/mso)