Kasus Korupsi Gedung Setda, Eks Walkot Cirebon Dituntut 10 Tahun Bui

Kasus Korupsi Gedung Setda, Eks Walkot Cirebon Dituntut 10 Tahun Bui

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 18 Jun 2026 20:36 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Cirebon -

Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis telah menjalani persidangan kasus korupsi proyek gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Politikus PDIP itu dituntut dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara.

Azis sebelumnya didakwa atas kasus korupsi pembangunan gedung Setda Kota Cirebon tahun anggaran 2016-2018 senilai Rp 86,7 miliar. Hasil audit BPK menyatakan terdapat kerugian negara senilai Rp 26,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menjalani persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Cirebon menjatuhkan tuntutan kepada Nashrudin Azis pada Kamis (18/6/2026). Dia dituntut dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara.

"Terdakwa tadi kami tuntut 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan," kata Kasi Intel Kejari Kota Cirebon Roy Andhika Stevanus Sembiring.

ADVERTISEMENT

Azis dituntut bersalah melanggat Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain Azis, JPU juga telah menjatuhkan tuntutan kepada 5 terdakwa lainnya. Mereka adalah Pungki Hertanto yang dituntut hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Kemudian Hery Mujiono dan Adam H Sumpena dengan tuntutan masing-masing 8 tahun kurungan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, dan Budi Rahardjo yang dituntut hukuman 7 tahun kurungan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Terakhir adalah Fridian Rico Bhaskoro yang dituntut hukuman 12 tahun kurungan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, termasuk pidana pengganti Rp 25.731.754.000 atau senilai Rp 25,7 miliar subsider 6 tahun kurungan penjara.

"Sidang selanjutnya tanggal 30 Juni 2026 dengan agenda pembelaan terdakwa," pungkasnya.




(ral/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads