Nasib memilukan dialami seorang perempuan berinisial YTT (29), warga ber-KTP di Antapani, Kota Bandung yang sudah lama menetap di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Ia diduga menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya.
Lantas bagaimana ceritanya? Berikut rangkuman faktanya:
Dianiaya di Cileunyi
Korban saat itu dilaporkan mendapat dugaan penganiayaan di indekosnya di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, belum lama ini. Selain dianiaya, korban juga disekap oleh pelaku.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan pria berinisial TH tersebut sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan informasi tersebut.
Terbongkar Via WA
Hendra mengungkapkan, kasus itu terungkap setelah pelapor menerima informasi melalui WhatsApp dari seseorang tak dikenal bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Setelah itu pelapor mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki dan luka ringan di bagian tangan," kata Hendra, Selasa (16/6/2026).
Keluarga Tak Tahu Keberadaan Korban
Dalam kejadian ini, Hendra menyebut pihak keluarga sebelumnya tidak mengetahui keberadaan korban. Korban dianggap menghilang oleh keluarganya selama kurang lebih tiga tahun.
"Sebelumnya korban menghilang tidak ada kabar, dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun," ungkapnya.
Dianiaya dengan Benda Tumpul hingga Sajam
Hendra menyebut korban diduga dianiaya oleh pelaku. TH melakukan aksinya dengan berbagai cara, mulai dari menggunakan benda tumpul hingga senjata tajam (sajam).
"Diduga selama rentang waktu tersebut mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang," terangnya.
Barang Pribadi Korban Hilang
Hendra menambahkan, selain mengalami luka berat, sejumlah barang berharga milik korban juga dilaporkan hilang. Pelaku diduga melanggar Pasal 466 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sebesar kurang Rp 52.000.000," ucapnya.
Cerita Korban dengan Terduga Pelaku
Di tempat lain, raut kesedihan terpancar dari adik YTT, Syahrul Ulum (26), saat ditemui di kediamannya, Kompleks Permata Hijau, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Selasa (16/6/2026). Sebab, kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Sang adik menceritakan bagaimana kakak perempuannya tersebut pertama mengenal terduga pelaku pada tahun 2023 silam. Kata dia, kakak perempuannya itu mengenal terduga pelaku saat acara konser musik.
"Awal mula ceritanya itu mau menjalin hubungan lah pertamanya, di Tritan Point, pas udah konser gitu. Sekitar tahun 2023 mah ada," ujar Syahrul.
(ral/orb)