Duduk Perkara Wabup Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Rp 18 M

Round-Up

Duduk Perkara Wabup Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Rp 18 M

Tim detikJabar - detikJabar
Senin, 15 Jun 2026 06:44 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi (Foto: Gemini AI)
Bandung -

Karier politik Wakil Bupati Indramayu Syaefudin kini sedang tersandera. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD tahun anggaran 2022-2025.

Syaefudin terseret kasus ini saat menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaefudin, Kejati Jawa Barat juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni IM dan AF yang saat itu menjabat sebagai Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S, IM dan AF dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 sampai 2025," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Jumat (12/6/2026).

Kasus ini bermula dari kejanggalan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anggaran tunjangan perumahan bagi anggota maupun pimpinan DPRD Indramayu terkesan disusun secara serampangan.

ADVERTISEMENT

Betapa tidak, pada tahun anggaran 2022 saja nilainya tercatat mencapai Rp 16,8 miliar. Rinciannya, untuk Ketua DPRD Rp 40 juta per bulan atau sekitar Rp 480 juta per tahun, Wakil Ketua Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun, sedangkan untuk anggota dewan Rp 30 juta per bulan atau Rp 360 juta per tahun.

Setelah menemukan petunjuk, penyidik menetapkan Syaefudin sebagai tersangka. Proses pemeriksaan pun digelar, namun sayang agenda itu gagal dilaksanakan.

Kejati Jabar sebetulnya telah mengagendakan pemanggilan terhadap Syaefudin, IM dan AF untuk diperiksa dengan status tersangka. Hanya IM dan AF yang hadir, sedangkan Syaefudin mangkir karena sakit.

"Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit, dan telah berkirim surat kepada tim penyidik," ucapnya.

Meski telah berstatus tersangka, Cahya belum bisa menjelaskan secara detail mengenai penanganan kasus tersebut. Syaefudin maupun kedua mantan pejabat di Sekretariat DPRD Indramayu tersebut juga belum ditahan dalam perkara ini.

"Nah, terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Nilainya mencapai kurang lebih Rp 18 miliar," ungkapnya.

"Jadi terkait materi pemeriksaan ataupun hasil dari penggeledahan kemarin, kami belum bisa sampaikan karena proses pemeriksaannya masih sedang berlangsung. Untuk saat ini, belum ada upaya paksa (penahanan) yang kami lakukan terhadap tiga tersangka tersebut," pungkasnya.

(ral/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads