4 Pekerjaan yang Diusulkan Said Iqbal Boleh Pakai Outsourcing

Ilyas Fadilah - detikJabar
Jumat, 12 Jun 2026 20:30 WIB
Sad Iqbal (Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal menemui Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Pada pertemuan itu, Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengusulkan Permenaker Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya atau outsourcing agar direvisi. Ia meminta pembatasan implementasi outsourcing dibatasi hanya pada pekerjaan tertentu.

Menurutnya, itu sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang beberapa kali menyampaikan keinginan agar sistem outsourcing dihapus. Meskipun, ada beberapa jenis pekerjaan yang dapat dikecualikan dan bisa menggunakan pekerja alih daya.

"Presiden berulang-ulang disampaikan kalau bisa, pekerja alih daya itu dihapus, itu sikap presiden. Dalam pidato-pidatonya ya, bukan sikap, tetapi, bilamana tidak bisa dihapus maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang itu dikecualikan, boleh menggunakan pekerja alih daya," ujar Said Iqbal.

Said Iqbal berpendapat pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan pekerja outsourcing antara lain petugas keamanan atau security, sopir, penyediaan makanan atau katering, serta petugas kebersihan atau cleaning service.

"Beberapa jenis pekerjaan penunjang yang boleh digunakan untuk pekerja alih daya antara lain, pekerjaan penunjang untuk security atau keamanan. Pekerjaan penunjang untuk driver atau sopir. Pekerjaan penunjang untuk katering, itu berarti penyediaan makanan di perusahaan. Kemudian pekerjaan penunjang untuk cleaning service, kebersihan, mungkin itu bisa digunakan pekerja alih daya," bebernya.

Said Iqbal juga mengusulkan agar status hubungan kerja pekerja outsourcing diperjelas. Menurutnya, pekerja alih daya harus memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, baik sebagai pekerja kontrak (PKWT) maupun pekerja tetap (PKWTT).

"Jadi bukan lagi tanpa status, jadi intinya perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap 4 jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas. Di luar 4 jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya," tegasnya.

Perintah Prabowo soal Outsourcing




(ily/yum)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork