Kejari Kota Bandung memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung. Dengan demikian, status tersangka untuk Wakil Wali Kota Bandung Erwin secara hukum telah dinyatakan gugur.
Erwin ditetapkan menjadi tersangka bersama anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua Partai NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka sejak 9 Desember 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kajari Kota Bandung Abun Hasbullah Sambas kemudian membeberkan alasan penghentian kasus tersebut. Menurutnya, semua tidak terlepas dari penetapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Menurutnya, dalam KUHP dan KUHAP tersebut, penyidik menetapkan langkah kehati-hatian dalam proses penyidikan kasus Erwin. Berdasarkan hasil pendalaman, Kejari Kota Bandung akhirnya memutuskan untuk menghentikan perkara ini.
"Pasca diterapkannya KUHP dan KUHAP baru, tim penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menjamin hak-hak daripada tersangka. Kami telah meminta keterangan saksi sebanyak 89 orang, keterangan ahli tiga orang, berikut barang bukti dokumen dan barang bukti elektronik," katanya, Rabu (3/6/2026).
"Selain itu, untuk meminimalisir kekurangan pada tingkatan ke depannya, selanjutnya tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akan tetapi fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik. Sehingga demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan," ungkapnya.
Abun memastikan, dengan penghentian kasus tersebut, status tersangka Erwin maupun Awangga juga dinyatakan gugur. "Jadi dengan dihentikannya ini, status tersangka terhadap keduanya itu adalah gugur," ucapnya.
Meski demikian, Kejari Kota Bandung masih membuka peluang kasus ini bisa dilanjutkan di kemudian hari. Syaratnya, jika penyidik menemukan alat bukti baru untuk melanjutkan kembali kasus tersebut.
Baca juga: Apa Kabar MBG untuk Lansia dan Disabilitas? |
"Tetapi dengan catatan bahwa perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat bukti lain yang mendukung terhadap tindak pidana yang disangkakan, akan kami buka kembali," katanya.
"Jadi untuk kepastian hukumnya untuk saat ini, setelah kami beberapa kali melakukan pendalaman, tetapi ternyata belum sempurna. Dari pada kita sidangkan dengan KUHAP baru itu manakala bebas, tidak ada lagi upaya hukum banding atau permohonan saksi. Makanya untuk itu untuk kepastian, kita hentikan dan sambil kita juga nanti melihat apakah ada saksi atau alat bukti lain yang bisa untuk membuka kembali perkara tersebut," pungkasnya.
(ral/orb)
