Pembunuh Anak Tiri di Cianjur Gagal Bunuh Diri Dua Kali

Pembunuh Anak Tiri di Cianjur Gagal Bunuh Diri Dua Kali

Ikbal Selamet - detikJabar
Jumat, 29 Mei 2026 18:10 WIB
Polisi tunjukan barang bukti pembunuhan gadis SMK di Cianjur
Polisi tunjukan barang bukti pembunuhan gadis SMK di Cianjur (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

R (35), warga Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalong, Cianjur ternyata sempat berusaha bunuh diri dengan menenggak racun usai melecehkan dan membunuh anak tirinya yang masih duduk di bangku SMK. Hal itu dilakukan agar pelaku tak menjalani proses hukum atas tindakannya.

Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi, mengatakan R sempat kabur ke wilayah Depok usai menghabisi anak tirinya. Dalam perjalanan tersebut, R menyadari jika aksinya akan berujung dengan proses hukum dan akan dipenjara dalam waktu cukup lama.

"Saat merenungi tindakannya itu, R kemudian membeli racun tikus," kata dia, Jumat (29/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, racun itu pun dicampurkan pada minuman teh dalam kemasan botol kemudian ditengguknya hingga merasa pusing. Tetapi ternyata racun tersebut tak membuatnya meninggal dunia.

"Setelah menenggak racun, pelaku merasa pusing kemudian pergi ke tepi jalan untuk meminta tukang ojek mengantarnya ke kantor polisi. Pada tukang ojek tersebut pelaku mengaku telah menghabisi anak tirinya. Tetapi lantaran tak percaya, pelaku kemudian diantarkan ke rumahnya," kata dia.

ADVERTISEMENT

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali menenggak minuman yang sudah dicampur racun untuk kedua kalinya. Namun lagi-lagi, racun tersebut tak membuatnya meninggal.

"Di saat bersamaan, petugas berhasil melacak keberadaannya dan menangkap pelaku di wilayah Depok," kata dia.

Menurutnya, pelaku sengaja menenggak racun agar tidak diproses hukum. "Jadi daripada diproses hukum, pelaku berusaha untuk bunuh diri tapi tidak berhasil. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, R (35), warga Desa Ciramagirang, Kecamatan Cikalong, Cianjur diringkus polisi usai mencabuli dan membunuh anak tirinya yang masih duduk di bangku SMK. Tindakan keji tersebut diduga dilakukan atas dasar cemburu serta sakit hati terhadap sang istri yang meminta cerai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 juncto pasal 76 C Undang-undang RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 458 KUHP.

"Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads