Miris! Anak Hasil Bayi Tabung Diduga Dicabuli Ayah Kandung di Karawang

Miris! Anak Hasil Bayi Tabung Diduga Dicabuli Ayah Kandung di Karawang

Irvan Maulana - detikJabar
Kamis, 28 Mei 2026 18:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi Pencabulan Anak (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Karawang -

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang ayah terhadap anak kandungnya di kembali terjadi. Seorang ayah inisial ABP (37) diduga melakukan pencabulan terhadap anak hasil program bayi tabung.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa kasus ini tengah ditangani secara intensif oleh Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik setelah ibu korban, MSA, warga Kecamatan Telukjambe Timur, membongkar dugaan pencabulan yang menimpa buah hatinya. Mirisnya, dugaan aksi bejat itu dialami korban saat masih berusia lima tahun.

Korban yang kini berusia 6 tahun merupakan anak yang sangat dinantikan keduanya melalui program bayi tabung selama lima tahun mereka berumah tangga. Tak hanya soal pencabulan anak, MSA juga mengungkap adanya dugaan KDRT, perselingkuhan, hingga dampak kesehatan serius yang dialaminya akibat perilaku terlapor.

ADVERTISEMENT

"Kasus ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik akan terus bekerja sesuai prosedur dan tahapan hukum yang berlaku," kata Wildan, dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Wildan menjelaskan, ABP dibidik dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Di sisi lain, pihak keluarga mendesak kepolisian segera menahan terlapor.

"Pelaku dilaporkan atas pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pihak pelapor yakni ibunya mendesak untuk kami segera memproses muncul kekhawatiran karena korban diduga sempat menerima ancaman dari pelaku," kata dia.

Wildan menegaskan, pihak kepolisian masih bergerak cepat dalam mengumpulkan alat bukti dan memanggil saksi-saksi kunci.

"Sejauh kami masih berupaya, sudah ada 4 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik guna kepentingan penyidikan," imbuhnya.

Terkait dengan penetapan tersangka pihaknya menekankan bahwa penanganan kasus ini memerlukan ketelitian ekstra, supaya pembuktian lebih kuat di hadapan hukum.

"Setiap tahapan penanganan perkara ini memang harus dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme hukum. Penyidik tentu membutuhkan kecermatan dalam mengumpulkan alat bukti, dan perlu ketelitian ekstra sebelum mengambil langkah hukum berikutnya," ujar dia.

Wildan menyatakan bahwa kepolisian sangat memahami beban psikologis dan harapan keluarga korban. Ia memastikan komitmen penuh dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan berpihak pada perlindungan korban.

"Kami meminta pelapor dan keluarga korban untuk tetap tenang dan percaya bahwa penyidik akan menangani perkara ini secara maksimal, kami berkomitmen memberikan pendampingan serta memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.




(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads