Kasus Suap, Pengacara Ade Kuswara Ragukan Kesaksian Kadis Bekasi

Kasus Suap, Pengacara Ade Kuswara Ragukan Kesaksian Kadis Bekasi

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 25 Mei 2026 15:59 WIB
Sidang kasus suap Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.
Sidang kasus suap Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Persidangan kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, kembali berlanjut. Dalam sidang tersebut, JPU KPK menghadirkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beny Sugiarto sebagai salah satu saksinya.

Di hadapan majelis hakim, Beny Sugiarto memberikan kesaksian mengenai aliran uang suap dan keterlibatan sejumlah pihak. Namun, kesaksian itu diragukan oleh kubu Ade Kuswara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara Ade Kuswara, Yusnaniar menduga bahwa Beny terindikasi memberikan keterangan palsu terkait dugaan aliran uang Rp 500. Pihaknya pun meminta agar Beny Sugiarto diproses hukum karena dinilai memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta di persidangan.

"Sidang hari ini cukup memuaskan. Malah kami minta salah satu kepala dinas, Beny Sugiarto, dijadikan tersangka karena terindikasi memberikan kesaksian palsu," katanya, Senin (25/5/2026).

ADVERTISEMENT

Yusnaniar lalu membeberkan sejumlah alasan mengenai desakannya itu. Menurutnya, banyak jawaban Beny yang dianggap tidak konsisten dan cenderung mengaku lupa atas pertanyaan yang diajukan majelis hakim maupun tim kuasa hukum.

"Dia sebagai kepala dinas masa semua lupa. Itu kan tidak masuk akal. Banyak hal yang seharusnya dia tahu," ujarnga.

Yusnaniar juga membantah adanya penerimaan uang Rp 500 juta oleh Ade Kuswara sebagaimana disebut dalam persidangan. Ia menilai keterangan tersebut tidak didukung bukti kuat dan hanya berdasarkan informasi sepihak.

"Klien kami tidak pernah menerima uang itu. Bahkan saksi sendiri tidak punya dokumentasi. Semua hanya katanya-katanya saja," tegasnya.

Dalam sidang, lanjut Yusnaniar, terungkap bahwa informasi mengenai daftar perusahaan dalam dokumen yang disebut "list B1" berasal dari seseorang bernama Agung Mulya. Namun, menurutnya, saksi mengaku belum pernah melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik perusahaan terkait dugaan keterlibatan dengan Bupati Bekasi nonaktif tersebut.

"Setelah kami kejar dalam persidangan, ternyata sumbernya hanya dari Agung Mulya. Ketika ditanya apakah sudah dikonfirmasi kepada pemilik PT terkait keterkaitannya dengan Pak Bupati, jawabannya belum," ungkapnya.

Poin lain yang disoroti kuasa hukum adalah soal dugaan penyerahan uang Rp 500 juta yang disebut terjadi pada akhir Desember 2025. Pernyataan itu dinilai janggal karena pada waktu yang disebutkan, HM Kunang telah lebih dulu ditahan oleh KPK.

"Dia sempat menyebut penyerahan uang dilakukan akhir Desember. Padahal saat diklarifikasi, Abah sudah ditahan KPK pada waktu itu. Ini yang membuat kami menilai ada indikasi kesaksian palsu," kata Yusnaniar.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Andriansyah, menyatakan pihaknya akan terus mendalami seluruh keterangan saksi dalam persidangan untuj mengungkap fakta yang sebenarnya terkait perkara dugaan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.



(ral/dir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads