Kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi semakin memanas. Kubu Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, menyebut perkara rasuah itu ditengarai hanya berhenti di level kepala dinas.
Sebagaimana diketahui, Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, jadi terdakwa dalam kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Keduanya didakwa menerima suap senilai Rp 12,4 miliar dari seorang pengusaha bernama Sarjan yang telah divonis 3 tahun 3 bulan.
Dalam sidang terbaru di Pengadilan Tipikor Bandung, pengacara Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, membeberkan bahwa daftar perusahaan kontraktor yang selama ini disebut-sebut terkait arahan terdakwa Sarjan ternyata disusun internal Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi. Sehingga menurutnya, fakta persidangan tersebut justru menunjukkan tidak ada keterkaitan antara kliennya dengan dugaan pengaturan proyek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam persidangan, bahwa saksi-saksi yang dihadirkan tidak ada kaitannya dengan klien kami. Jadi semua proyek itu adanya di tahun 2024," ujar Wayan, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, ada dua fakta penting yang terungkap dalam persidangan. Pertama terkait daftar proyek yang sebelumnya dipersoalkan.
"Yang pertama adalah soal list yang diminta oleh Pak Ade Kuswara melalui sekretaris, itu tidak terkait dengan permintaan Pak Ade seperti yang dituduhkan mengatur proyek dan sebagainya. Itu tidak ada," katanya.
Wayan menjelaskan, permintaan data tersebut masih dalam kewenangan kepala daerah sebagai bagian dari proses penyusunan rencana anggaran pemerintah daerah. Ia juga menegaskan, sebagai kepala daerah, Ade Kuswara memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Jadi ketika data yang diminta itu masih dalam domain eksekutif di daerah, maka tentu tidak ada masalah, tidak ada hal yang aneh di sini," ucapnya.
Menurut Wayan, fakta persidangan juga menunjukkan Ade Kuswara saat itu aktif menyerap aspirasi masyarakat untuk dimasukkan ke dalam proses penganggaran daerah. Seluruh saksi dalam persidangan bahkan kata dia, secara tegas menyebut tidak ada kaitan antara Ade Kuswara Kunang dengan dugaan pengaturan proyek.
"Nggak ada yang aneh, sesuai dengan aturan. Bahkan dari sana kita bisa melihat betapa Pak Ade ini waktu itu masih menjadi bupati betul-betul aktif untuk menyerap aspirasi masyarakat untuk kemudian disampaikan dalam proses anggaran," katanya.
"Semua saksi tadi tegas menerangkan bahwa tidak ada kaitannya dengan Pak Ade Kuswara yang saat itu masih menjadi bupati," ujarnya menambahkan.
Terkait dugaan pengaturan proyek, Wayan menyebut bahwa berdasarkan keterangan Yayat Sudrajat dan semua saksi lain, seluruh proses hanya berhenti pada level kepala dinas. Sehingga menurutnya, tidak ada fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan Ade Kuswara Kunang dalam perkara tersebut.
"Pengaturan proyek berdasarkan keterangan Pak Yayat, demikian juga saksi lainnya, sepanjang yang bersangkutan masih melakukan pekerjaan secara aktif yang berhubungan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, itu berhenti pada titik kepala dinas," tegasnya.
"Jadi pada intinya yang ingin kami tekankan di sini adalah Pak Bupati kalau kita lihat fakta-fakta persidangan tidak ada kaitannya. Jadi tidak bisa kita memidanakan orang ketika fakta hukumnya tidak memungkinkan kita untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada yang bersangkutan," pungkasnya.
