Tersangka dari kelompok massa aksi yang melakukan kerusuhan saat peringatan May Day 2026 di Kota Bandung bertambah dari enam orang menjadi 13 orang.
Ketigabelas tersangka itu memiliki peran berbeda-beda. Mereka adalah RN alias Kuplay, FN, FA, HI, RS, CA, RR alias MPE, I alias Pablo, D alias Dilan, HR, RA, MI, dan S.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut peran para pelaku dalam aksi yang berakhir kerusuhan itu:
1. RN alias Kuplay
- Melakukan pembuatan molotov di kediaman Sdr. RR alias MPE
- Melakukan pelemparan molotov ke arah videotron sebanyak dua kali
- Yang bersangkutan mengumpulkan massa dari Baleendah
- Membagikan atribut berupa helm dengan stiker "Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api"
- Melakukan pembelian obat psikotropika di apotek "Depo Medika" di mana obat tersebut dibagikan kepada Sdr. HI dan Sdr. FA
- Mengonsumsi obat psikotropika "alprazolam" sebelum melakukan aksi
- Tergabung dalam grup WhatsApp "Bandung Selatan Ayaan" dan Jumat Bersih
2. FN
- Melakukan pembuatan molotov di mana yang bersangkutan bertugas memasang sumbu molotov
- Melakukan pelemparan molotov sebanyak satu kali ke arah videotron
- Mengonsumsi obat psikotropika "alprazolam" sebelum melakukan aksi
- Tergabung dalam grup WhatsApp "Bandung Selatan Ayaan"
3. FA
- Membawa molotov sebanyak 4 buah di dalam tas biru merek Kanken yang kemudian dibagikan kepada Sdr. RN dan Sdr. FN
- Menyediakan 1 unit motor jenis Honda Beat untuk berkendara
- Melakukan pembakaran pada water barrier dan melakukan penutupan jalan perempatan Cikapayang
- Tergabung dengan grup WhatsApp Bandung Selatan Ayaan
- Melakukan pelemparan kepada videotron sebanyak 1 kali
4. HI
- Melakukan pembelian botol bekas Cap Orang Tua sebanyak 20 buah dengan harga Rp10.000
- Membawa motor Vario putih untuk berkendara
- Membawa tas carrier merek Eiger milik RR yang berisikan molotov sebanyak 20 botol, di mana 10 botol sudah diisi bensin dan 10 kosong
- Membagikan molotov dua buah kepada FA sebanyak dua botol, FN sebanyak dua sampai empat botol, RN sebanyak dua sampai tiga botol, dan sisanya dibawa oleh D
- Melakukan pelemparan molotov ke arah videotron namun mengenai warung dan pos polisi yang berada di bawah videotron
5. RS
- Menyimpan satu buah molotov
- Melakukan pelemparan molotov ke arah videotron dan pos polisi sebanyak 1 kali
- Melakukan pengrusakan pada tenda yang berada di Pos Lantas Cikapayang
6. CA
- Menyimpan satu buah molotov
- Melakukan pelemparan molotov ke arah videotron dan pos polisi
7. RR alias MPE
- Ketua Anarko 'Bandung Selatan Ayaan' yang bergerak di daerah Baleendah dan Banjaran
- Memberikan uang dalam pembuatan molotov dan logistik helm proyek
- Pemberitahu perihal "Security Culture" yang bertujuan agar pelaksana aksi tidak dapat dideteksi oleh aparat
- Pemegang akun Instagram "Selatan Ayaan" yang berisi konten berupa propaganda anarki untuk melawan aparat
- Memberitahu cara pembuatan molotov di kediamannya
- Mengompulir alat komunikasi peserta aksi supaya tidak dideteksi
- Perencana aksi demo dalam perayaan May Day 2026 di Kota Bandung
8. I alias Pablo
- Koordinator lapangan Anarko Bandung Selatan Ayaan
- Admin grup WhatsApp "Jumat Bersih" yang beranggotakan RN, RR, D. Dengan tujuan agar mengoordinasi titik kumpul
- Pembuat molotov tanggal 27 April dan 1 Mei dengan total 20 botol
- Pengibaran bendera 'Anti Fasis' merah hitam di depan water barrier yang dibakar
- Membeli logistik berupa sarung tangan proyek 6 pcs dan masker sebanyak 40 pcs
9. D alias Dilan
- Anggota grup WhatsApp "Jumat Bersih" dan "Kluster Banjaran" yang beranggotakan RN, RR, dan D, dengan tujuan agar mengoordinasi titik kumpul
- Melakukan pendorongan pada water barrier yang akhirnya dibakar oleh massa
- Koordinator untuk berkumpul di ruko perumahan Batununggal sebelum melakukan aksi di Cikapayang
- Membeli logistik berupa sarung tangan proyek 6 pcs dan masker sebanyak 40 pcs
10. HR
- Mendorong tenda pos lantas ke arah api sehingga mengakibatkan tenda terbakar
- Melakukan blokade jalan bersama dengan enam orang lainnya
11. RA
- Anggota grup WhatsApp "Selatan Ayaan" dan "Jumat Bersih"
- Melakukan pembakaran terhadap tenda pos lantas dan water barrier
12. MI
- Membawa jeriken yang berisikan minyak tanah
- Membawa tongkat polisi
- Membakar water barrier
- Menuangkan minyak tanah ke water barrier
13. S
- Penjual obat-obatan terlarang
- Terkait dengan kepemilikan barang bukti
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, penambahan tersangka ini berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik.
"Sebelumnya kami ekpos 6 tersangka, itu ditangkap setelah kejadian. Hari ini bertambah menjadi 13 orang. 13 orang tidak asal tangkap tapi berdasarkan dua alat bukti yang sudah kita koordinasikan dengan JPU," kata Ade.
Dalam kejadian ini, para tersangka telah melakukan pembakaran dengan menggunakan botol kaca yang berisi bahan bakar dengan sumbu yang dilempar ke pos polisi, videotron, warung, dan fasilitas umum lainnya, termasuk traffic light.
"Dari 13 tersangka ini, kami menganalisa ada beberapa kelompok, tapi yang dominan adalah kelompok Bandung Selatan Ayaan yang diketuai RR alias MPE, membawahi group kelompok Baleendah dan Banjaran," ungkapnya.
"Kelompok Baleendah sudah beberapa kita amankan dan juga Banjaran juga diamankan," tambahnya.
Pihaknya masih mendalami kelompok lainnya, namun menurut Ade kelompok Bandung Selatan Ayaan paling dominan.
Dalam kejadian ini, 13 tersangka disangkakan tiga pasal di antaranya, Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 9 tahun.
Pasal 309 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana setiap orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308.
Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana setiap orang yang secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.
(wip/sud)
