Pengacara Bantah Narasi Ade Kuswara Kena OTT KPK

Pengacara Bantah Narasi Ade Kuswara Kena OTT KPK

Rifat Alhamidi - detikJabar
Senin, 11 Mei 2026 15:50 WIB
Ilustrasi fokus (bukan buat insert) OTT KPK di Kabupaten Bekasi (Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Foto: Ilustrasi OTT KPK (Foto: Andhika Akbaryansyah/detikcom)
Bandung -

Persidangan kasus suap ijon proyek yang membelit Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, semakin memanas. Pengacara Ade Kuswara membantah narasi jika kliennya telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Pengacara Ade Kuswara, Yuniar membeberkan bantahan soal narasi OTT KPK. Salah satunya, mereka menyatakan punya video proses pengambilan uang yang belakangan diklaim KPK sebagai barang bukti korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan OTT, Sarjan sendiri tidak mengakui. Jadi uang itu bukan uang Sarjan, itu uang dari keluarga Pak Ade hasil menjual tanah," katanya di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/5/2026).

Yuniar menyatakan Sarjan telah membeberkan bahwa uang yang diberikan ke Ade Kuswara maupun HM Kunang bukan sebagai uang suap. Duit tersebut menurutnya dipakai untuk kebutuhan pinjaman dari Sarjan untuk Ade Kuswara.

ADVERTISEMENT

"Sarjan sendiri bilang itu pinjam meminjam. Tanggal 18 (Desember 2025) kami punya video saat ngambil uang di bank. Nanti kita akan buktikan di pengadilan," ungkapnya.

Yuniar juga menyoroti proses penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan yang dilakukan pada 18 Desember 2025 dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Mereka menilai tindakan tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah, mulai dari surat perintah penggeledahan.

"Kami selaku tim kuasa hukum juga menyoroti adanya jeda waktu antara upaya paksa dan penerbitan dokumen-dokumen hukum yang dipersyaratkan bagi sahnya upaya paksa yang baru dibuat pada tanggal 19 Desember 2025 atau sehari setelah pihak KPK melakukan upaya paksa," ujarnya.

Kemudian, Yuniar mengaku heran dengan alur penangkapan Ade Kuswara Kunang hingga proses pengambilan barang bukti dari rumah pribadinya yang dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law, karena tidak sesuai dengan kaidah hukum acara. Menurut Yuniar, penggeledahan, penyitaan, dan penangkapan pada 18 Desember 2025 serta penetapan Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang sebagai tersangka, dan penahanan terhadap keduanya pada 19 Desember 2025 seharusnya terlebih dahulu didasarkan pada minimal dua alat bukti yang cukup.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa penjemputan Ade Kuswara Kunang dilakukan pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari saat seluruh anggota keluarga sedang tertidur lelap. Situasi ini disebut meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga, termasuk anak-anak yang berada di rumah saat proses penjemputan berlangsung.

"Anak-anak kaget dan trauma karena penjemputan dilakukan dini hari. Sampai sekarang kondisi psikologis keluarga masih terganggu," ujarnya.

Yuniar pun menilai langkah-langkah penanganan yang dilakukan aparat penegak hukum semestinya tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, terlebih ketika proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Seolah-olah rangkaian yang dibangun diarahkan agar kondisi di lapangan terlihat sebagai OTT. Ini yang membuat keluarga bingung terhadap alur yang dilakukan KPK," ujar Yuniar.

"Saya rasa persidangan ini terlalu dipaksakan. Klien kami juga baru 9 bulan menjabat sebagai bupati, mana ada main proyek," pungkasnya.

(ral/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads