Sidang kasus korupsi ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, kembali dilanjutkan. Dalam persidangan, terungkap fakta bagaimana peran Sarjan, pengusaha asal Bekasi, membuat perusahaan cangkang demi meraup proyek pembangunan.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan 5 orang saksi yang terdiri dari 3 pengusaha dan 2 PNS dari Pemkab Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/5/2026). Sarjan sendiri merupakan terdakwa dalam kasus ini yang sudah dituntut 2 tahun 3 bulan bui.
Tiga orang pengusaha diperiksa terlebih dahulu yaitu Rudin (Direktur PT Tirta Jaya Mandiri), Nadih (Direktur CV Singkil Berkah Anugerah) dan Nesin (Direktur Denis Putra Jaya). Ketiganya terbilang sebagai 'orang suruhan' Sarjan demi bisa membuat perusahaan cangkang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Rudin dan Nadih merupakan saudara Sarjan. Rudin yang dulunya merupakan sopir angkot di Bekasi mengisi posisi direktur, begitu pun dengan Nadih yang mengalami posisi serupa.
"Sarjan itu adik saya. Saya awalnya bekerja di perusahaan Sarjan, terus diminta jadi direktur," kata Rudin saat memaparkan kesaksiannya di persidangan.
"Kalau saya, dulunya sopir angkot, awalnya. Kemudian diminta Sarjan jadi direktur di perusahaan," ungkapnya menambahkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Tony Indra lalu menguliti cara Sarjan untuk mendapat proyek pekerjaan di Pemkab Bekasi. Tony menyebut bahwa Sarjan menjadikan Rudin dan Nadih sebagai direktur bayangan.
Pernyatan itu sempat didebat pengacara Ade Kuswara dan HM Kunang. Mereka berpendapat bahwa pernyataan JPU terlalu menyudutkan keterangan saksi di persidangan.
Namun selanjutnya, JPU membacakan BAP Rudin. Dalam keterangan itu, terungkap fakta Sarjan memang menjadikan Rudin sebagai direktur bayangan di perusahaan cangkangnya demi bisa meraup keuntungan dari proyek pembangunan.
"Posisi saya hanya sebagai direktur bayangan karena tidak menjalankan kegiatan operasional perusahaan selain didirikan Sarjan," ungkap Tony Indra saat membacakan kembali BAP Rudin.
"Berarti benar saudara jadi direktur bayangan?," tanya Tony Indra yang dibenarkan langsung oleh Rudin di persidangan.
Selama menjadi direktur bayangan, Rudin pun tidak begitu mengetahui bagaimana operasional perusahaan cangkang milik Sarjan itu dijalankan. Dia memang beberapa kali menandatangani surat perjanjian kerja (SPK) hingga proses pencairan, namun semuanya di bawah kendali Sarjan.
Hingga akhirnya, Rudin memberi sinyal menyesali keputusannya. Sebab kini, konsekuensi yang harus dia ambil yaitu bulak-balik diperiksa oleh KPK.
"Awalnya enggak tahu, tapi sekarang udah tahu kayak gini. Enggak kepikir selama ini," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, tidak lepas dari keterlibatan seorang pengusaha asal Bekasi bernama Sarjan. Setelah mengetahui Ade Kunang memenangkan Pilkada, Sarjan yang tadinya berbeda haluan politik kemudian merapat ke kubu Ade Kuswara demi bisa mendapatkan sejumlah paket pekerjaan.
Singkatnya, dengan enam perusahaan miliknya, Sarjan kemudian meminta bantuan seseorang bernama Sugiarto untuk bisa bertemu dengan Ade Kuswara. Pertemuan awal pun terjadi bersama seseorang bernama Yayat Sudrajat, sekaligus menjadi momen bagi Sarjan untuk menyampaikan permohonan maaf karena sempat berbeda haluan politik dengan Ade Kuswara.
Pertemuan selanjutnya berlangsung pada 16 Desember 2024. Sarjan menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ade Kuswara untuk kebutuhan operasional pelantikannya sebagai Bupati Bekasi terpilih.
Setelah pertemuan itu, Sarjan kembali menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Ade Kuswara Kunang pada 19 Februari 2025. Uang haram tersebut diserahkan melalui Sugiarto, yang disebut dipergunakan untuk ibadah umrah sang bupati nonaktif.
Selanjutnya, Sarjan pun diarahkan Ade Kuswara untuk bertemu dengan ayahnya, HM Kunang, yang disebut bisa mengatur proyek di Pemkab Bekasi. Pertemuan pun diatur langsung oleh kakak Ade Kuswara, Tri Budi Utomo, sekaligus momen bagi Sarjan menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada HM Kunang.
Singkatnya, dari pertemuan dan penyerahan uang 'panjar' itu, Sarjan mendapat karpet merah untuk menggarap sejumlah proyek dari HM Kunang di Pemkab Bekasi. Sejumlah kepala dinas (kadis) pun dikerahkan, mulai dari Henry Lincoln selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Benny Sugiarto selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Nurchaidir selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Imam Faturochman selaku Kepala Dinas Pendidikan, hingga Iman Nugraha selaku Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga.
Begitu karpet merah untuk menggarap proyek ini terbuka lebar, Sarjan kembali memberi Ade Kuswara uang senilai Rp 8,9 miliar. Sebagai timbal baliknya, Sarjan pun mendapat proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai Rp 107,5 miliar.
Rinciannya, Rp 34,5 miliar di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, lalu Rp 29,9 miliar di Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Selanjutnya Rp 32,7 miliar di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, Rp 1,6 miliar di Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Rp 8,7 miliar di Dinas Pendidikan.
Buntut dari tindakan ini, KPK melakukan OTT terhadap Ade Kuswara, HM Kunang, dan Sarjan. Ketiganya lalu ditetapkan menjadi tersangka setelah terjaring operasi senyap tersebut pada Desember 2025.
Ade Kuswaran dan ayahnya pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c, Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu.
Kemudian Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c, Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Pasal 606 ayat 2 Jo Pasal 18 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal VII angka 49 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan ketiga.
